Hidayatullah.com– Meski berstatus sebagai terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak kunjung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta.
Hal ini disoroti oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, yang sejak Desember 2016 telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar memberhentikan sementara Ahok.
Kemarin, Rabu (08/02/2017), di Jakarta, LBH Street Lawyer menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait Ahok yang tak juga diberhentikan sementara.
Mendagri Tjahjo beralasan, pemberhentian sementara akan dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok sebagai petahana calon Gubernur DKI habis.
Selain itu, menurut LBH tersebut, Mendagri juga beralasan masih menunggu tuntutan jaksa atas Ahok.
LBH tersebut menilai, alasan-alasan Mendagri tersebut mengada-ada dan tak berdasarkan hukum.
Pendukung Jokowi ini Kecewa Sikap Presiden terkait Kasus Ahok
Pemberhentian Diatur UU Pemda
Soal pemberhentian sementara akan dilakukan setelah masa cuti Ahok berakhir, LBH tersebut menjelaskan, antara cuti dan pemberhentian sementara adalah dua hal berbeda.
“Cuti ada konsekuensi hukum yang diatur UU bagi petahana yang kembali mengikuti kontestasi pilkada. Sedangkan pemberhentian kepala daerah diatur tersendiri oleh UU Pemda,” jelas LBH tersebut.
“Sehingga,” lanjutnya, “alasan Mendagri tersebut sangat tidak berdasarkan hukum.”
Soal alasan Mendagri masih menunggu tuntutan jaksa kepada Ahok, hal ini juga sama sekali bertentangan dengan Pasal 83 UU Pemda, ungkapnya.
Dalam pasal itu, jelasnya, sama sekali tidak disyaratkan untuk menunggu tuntutan jaksa dalam pemberhentian sementara bagi kepala daerah.
Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih
Jangan Sampai Terkesan Pilih Kasih
LBH Street Lawyer menyampaikan, pemberhentian sementara itu agar jangan sampai terkesan ada perlakuan khusus bagi Ahok dari Presiden dan Mendagri.
Sebelumnya, secara resmi, permintaan pemberhentian sementara Ahok sudah dilayangkan LBH tersebut kepada Presiden Jokowi melalui surat dengan Nomor : 147/SL-PRESIDENRI/XII/12 tertanggal 13 Desember 2016.
“Sampai dengan saat ini, Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya,” ungkap LBH itu.
Padahal jelas, sesuai rumusan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok wajib diberhentikan sementara oleh Presiden karena statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama, ungkapnya.
Dalih Mendagri
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, karna Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan saat cutinya selesai.
“Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya lah yang menggantikan,” ujar Tjahjo kutip Antara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan, setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.*