Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2017 09:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Empat fraksi di DPR RI resmi mengajukan hak angket tentang pengembalian kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Keempat fraksi yang menandatangani hak angket adalah Partai Gerindra (22 orang), Partai Demokrat (42 orang), PKS (16 orang), dan PAN (10 orang). Total 90 tanda tangan.

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Sodiq Mudjahid mengatakan, hak angket tersebut diajukan dikarenakan adanya pelanggaran konstitusi serta yurisprudensi atas pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur.

Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

“Termasuk menagih janji Mendagri, karena katanya setelah cuti akan diberhentikan,” ujarnya kepada Hidayatullah.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Hak angket tersebut saat ini sudah diajukan dan diterima oleh pimpinan DPR.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk diketahui, pengaturan mekanisme hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan hak angket minimal harus diusulkan minimal oleh 24 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Nantinya, jika rapat paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan

Panitia angket kemudian melakukan penyelidikam tentang isu yang diajukan. Mereka dapat menerima keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Setelah itu, panitia angket akan melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibemtuknya panitia angket.

Kemudian, jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan undang-undang, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika tidak, usulan hak angket akan gugur.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAlmuzzammil YusufBasuki Tjahaja PurnamaDPRHak Angketjabatan Gubernur DKIJoko widodoKomisi II DPR RI Fraksi PKSPemerintah DaerahPresiden RIUndang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjaga Diri dan Keluarga Bersama Al-Quran
Tulisan selanjutnya Tips Sederhana Mengantisipasi Pengkloningan Nomor HP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?