Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juli 2017 20:04 8:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2017 19:57
Bagikan
Ismail Yusanto semasa Jubir HTI di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 sebagai pengganti dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, semakin menunjukan sikap rezim yang represif dan otoriter pemerintah.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengungkapkan, Perppu tersebut telah menghilangkan unsur penting yang ada di dalam UU yang lama bagi penegakan keadilan. Yaitu jika sebuah ormas dituduh macam-macam dan mau dibubarkan, tetap ada media pengadilan.

Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif

“Jadi orang boleh menuding apa saja, tetapi kemudian ormas itu punya arena untuk membela diri,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (12/07/2017).

Dengan keluarnya Perppu itu, terang Ismail, unsur penting penegakan keadilan telah dihilangkan.

“Jadi pemerintah telah bertindak sebagai penuduh sekaligus pengadil. Pemerintah boleh menuduh ormas apapun dan boleh membuat keputusan apapun,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah

Selain itu, sambungnya, ada ketentuan-ketentuan yang kabur dan berpotensi menjadi pasal karet dalam Perppu baru. Yaitu tentang larangan penghinaan terhadap agama yang tidak ada di UU sebelumnya.

Ismail mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap agama itu. Ia menduga, aturan itu bisa menjadi alat menjerat kegiatan dakwah.

“Karena dakwah itu kadang-kadang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keyakinan agama lain,” paparnya.

Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain

Terakhir, Ismail juga mempertanyakan maksud paham yang bertentangan dengan Pancasila yang diatur dalam Perppu baru.

“Di sana disebutkan ‘paham lain yang mau mengubah Pancasila dan UUD 1945’. Paham lain ini apa tidak jelas. Ini mengindikasikan dengan sangat jelas Perppu ini telah membawa rezim ini lebih represif dibanding Orde Baru,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dakwahdemokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanIsmail YusantoJokowiJuru Bicara HTIKhilafahOrde Baruormas berbadan hukumormas Islampancasilapasal karetpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenegakan keadilanpenghinaan agamaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimUU Nomor 17 Tahun 2013UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu tentang Ormas
Tulisan selanjutnya Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath Bebas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?