Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath Bebas

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juli 2017 20:21 8:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2017 20:14
Bagikan
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath (depan dua dari kiri) bebas dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Rabu sore ini (12/07/2017), keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, dan kembali menghirup udara bebas.

Khaththath meninggalkan Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 17.50 WIB didampingi kuasa hukum, kolega, dan pihak keluarga.

Baca: Jenguk Al-Khaththath, KH Arifin Ilham Minta Kapolri Bebaskan Aktivis Muslim

Salah satu sahabat dekat yang ikut menjemput, yakni Usamah Hisyam mengatakan, Khaththath dibebaskan setelah kepolisian memutuskan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, sejak hari pertama penahanan, dengan surat jaminan berbagai pimpinan ormas Islam dan pimpinan DPR RI.

“Saat ini beliau (Khaththath) dari Polda menuju kediaman keluarga menggunakan mobil saya,” ujar Achmad Mihdan kepada hidayatullah.com, Rabu malam.

Baca: Din Syamsuddin Prihatin Tuduhan Makar Aktivis Muslim

Ketua Umum Parmusi ini menyampaikan, Khaththath ingin beristirahat dan berkumpul terlebih dahulu dengan keluarga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Doakan beliau sehat wal afiat. Insya Allah beliau akan undang para aktivis dan pimpinan pergerakan Islam untuk halal bi halal,” tandasnya.

Diketahui, Khaththath beberapa waktu lalu ditahan terkait dugaan pidana makar. Ia sempat mendekam selama 102 hari.

Khaththath dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara pada 26 Maret 2017 lalu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Achmad Mihdanaktivis Muslimaktivis Muslim ditahanForum Umat IslamFUIketidakadilan hukumKetua Umum ParmusiKhaththath bebasMuhammad Al-Khaththathpenangguhan penahananPilkada DKI JakartaPolda Metro JayaSekjen FUITim Pengacara MuslimUsamah Hisyam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif
Tulisan selanjutnya pansus revisi uu ite Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?