Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Tegaskan, Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Sesuai Syariah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2017 09:53 9:53 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Agustus 2017 09:53
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa penggunaan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur harus sesuai syariah.

Penggunaan dana haji tersebut pun, tegas Menag, harus memberikan imbal hasil/manfaat bagi jamaah pemilik dana haji itu dan bagi umat.

“Prinsipnya adalah (dana haji) itu digunakan apa saja, di-tasyarruf-kan (dimanfaatkan. Red) untuk mendapatkan imbal hasil atau nilai manfaat yang harus kembali kepada jamaah haji itu sendiri dan kemaslahatan umat yang lebih luas, itu silakan penempatannya apa saja, asal, nah di sini asalnya, salah satunya adalah prinsip-prinsip syariah,” jelas Menag menegaskan.

Baca: Dana Haji untuk Infrastruktur, Menag: Harus Sesuai Syariah dan Undang-undang, serta Berhati-hati

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya sebelum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional gelaran Ditjen Bimas Islam Kemenag di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kemarin. Rangkaian Rakor berlangsung Kamis-Sabtu (10-12/08/2017).

Menag menjelaskan, prinsip syariah yang dimaksud menyangkut caranya, mekanismenya, maupun bentuk-bentuk penempatan penggunaan dana, dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Semuanya harus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan fiqih,” tegasnya.

Dan tentu, imbuhnya, ada pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan itu.

“Ada Dewan Syariah Nasional yang secara terus menerus melekat dalam proses-proses seperti itu,” sebutnya.

Diketahui, wacana pemerintahan Presiden Joko Widodo memakai dana haji untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur saat ini terus menjadi polemik, bahkan penolakan dari sebagian pihak.

Baca: Jokowi Bisa Terjerat Korupsi dalam Dana Haji

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Menag Lukman mengatakan, pengunaan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk hal-hal produktif, harus berhati-hati, serta sesuai syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/07/2017).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MASIKA ICMI Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Papua
Tulisan selanjutnya Pemimpin Gereja Filipina Tolak Intervensi Amerika di Marawi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?