Hidayatullah.com — Parlemen Israel, Senin (3/8), mengesahkan undang-undang land reform yang kontroversial. Kelak, pemerintah Israel bisa menswastakan tanah negara di pusat-pusat kota, tindakan yang memicu kemarahan warga minoritas Arab Israel.
Undang-undang yang mendapat dukungan PM Benyamin Netanyahu—yang berhaluan keras, disahkan dalam sidang ketiga dan terakhir di Knesset yang memiliki 120 anggota.
Anggota-anggota parlemen Arab mengecam undang-undang itu. Menurut mereka, hal itu akan merintangi upaya warga Palestina yang melarikan diri saat pembentukan Israel pada 1948 untuk memperoleh kembali properti mereka atau minta kompensasi bagi properti mereka yang telah hilang. Orang-orang Arab Israel merupakan 20 persen dari penduduk Israel.
Undang-undang itu membolehkan para pejabat kota praja setempat menswastakan tanah negara di pusat-pusat kota dan mempertahankan larangan sebelumnya terhadap penjualan kepada bukan orang Yahudi tanah-tanah yang dikuasai badan Yahudi, Keren Kayemet LeIsrael.
Badan itu bertindak sebagai pendana penting bagi gerakan Zionis, yang telah membantu membeli tanah Palestina untuk orang-orang Yahudi, bahkan sebelum negara Israel didirikan pada 1948.
Beberapa anggota parlemen oposisi Israel dan yang lain dari Partai Buruh dan kelompok kanan-jauh memilih untuk menentang undang-undang itu, yang mereka katakan akan menyokong kepentingan swasta di atas kepentingan nasional. [ant/hidayatullah.com]
foto: http://www.ynetnews.com