Hidayatullah.com—Pengadilan di Norwegia mengukuhkan larangan memajang produk tembakau di toko-toko dan mengalahkan tuntutan produsen rokok raksasa Philip Morris, Jumat (14/9/2012), lansir Associated Press.
Norwegia telah memberlakukan larangan iklan rokok dan minuman beralkohol sejak tahun 1975. Dan pada tahun 2010 melarang pemajangan produk tembakau di toko-toko. Toko yang menjual produk tembakau diharuskan menempatkannya dalam sebuah mesin penjual khusus yang bersih dari aneka logo rokok atau bersih dari petunjuk mengenai keberadaannya. Konsumen yang ingin membeli produk tembakau harus secara aktif bertanya kepada penjual.
Menurut Philip Morris, dengan adanya larangan itu pemerintah Norwegia berarti mengintervensi prinsip kebebasan pergerakan barang dagangan, yang mana perjanjian internasionalnya disepakati oleh Norwegia.
Namun menurut pengadilan distrik di Oslo, larangan pemajangan produk tembakau tersebut diperlukan, sebab tidak ada metode lain yang lebih sederhana tetapi memberikan efek besar semacam itu dalam memerangi bahaya rokok.
Philip Morris punya waktu satu bulan untuk mempertibangkan apakah akan mengajukan banding.
Keputusan pengadilan Oslo itu mendapatkan sambutan dari aktivis anti rokok.
“Keputusan ini memberian sinyal bahwa dimungkinkan untuk menang melawan raksasa industri tembakau,” kata Karl Kirk Lund, direktur riset di Norwegian Institute for Alcohol and Drug Research, yang bertindak sebagai saksi ahli dari pihak pemerintah.
Perusahaan-perusahaan rokok di seluruh dunia telah sejak lama senantiasa menggugat kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan mereka seperti pajak rokok, larangan merokok, pembatasan pemasaran dan peringatan bahaya rokok bagi kesehatan.
Salah satu contoh terbaru paling jelas dari gugatan yang diajukan para perusahaan rokok tersebut terjadi di Australia, di mana produsen-produsen rokok menuntut kebijakan pemerintah yang dianggap mengurangi nilai jual produk rokok mereka karena tidak bisa menampilkan logo, merek dan ciri khas produknya di bungkus rokok.
Mahkamah Australia bulan lalu menolak gugatan perusahaan-perusahaan rokok itu.
Philip Morris International beberapa tahun belakangan ini juga mengajukan gugatan terkait pembatasan pemasaran dan peringatan bahaya rokok di Uruguay dan larangan penjual produk rok di toko-toko di Irlandia. Gugatan itu hingga kini masih diproses di pengadilan.
Sayangnya, di Indonesia para pengambil kebijakan dan aparat masih lebih takut menghadapi para pengusaha rokok, ketimbang peduli pada kualitas fisik dan mental generasi bangsa yang rusak akibat mengkonsumsi rokok atau produk tembakau.*