Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

Mulai Februari Singapura Larang Rokok Elektronik dan Shisha

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2018 18:02 6:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2018 18:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Singapura memberlakukan larangan  membeli, menggunakan dan memiliki produk tembakau seperti rokok elektronik, shisha dan tembakau kunyah mulai 1 Pebruari 2018, demikian Kementerian Kesehatan hari Jumat (26/01/2018) mengumumkan.

Larangan baru untuk produk “tembakau baru dan buatan” adalah bagian dari fase pertama di bawah amandemen Undang-Undang Tembakau (Pengawasan Periklanan dan Penjualan) yang disetujui di Parlemen pada bulan November tahun lalu.

Di bawah perubahan tersebut, siapapun yang ditemukan memiliki, membeli atau menggunakan produk tersebut dapat didenda hingga S $ 2.000 (Rp 20 juta). Saat ini, hanya mereka yang mengimpor, menjual atau mendistribusikan produk yang dihukum.

Baca: Rokok Elektronik Meledak di Mulut, Pria Ini Kehilangan 7 Gigi

Depkes mengatakan, “masyarakat didorong untuk menghapus produk tembakau yang dilarang jika mereka masih menahannya”.

Mereka yang ditangkap karena mengimpor, menjual atau mendistribusikan produk tersebut dapat didenda sampai S $ 10.000 (Rp. 100 juta) dan dipenjara hingga enam bulan untuk pelanggaran pertama. Jika pelaku mengulangi, denda dinaikkan hingga S $ 20.000 (Rp. 200 juta) dan dipenjara sampai satu tahun.

Baca Juga

Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru
Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

Baca: “Ada Yahudi” Di Balik Perempuan Merokok

Selain itu, Singapura juga mengatur usia minimum perokok untuk membeli, menggunakan, memiliki, menjual dan memasok produk tembakau. Yang semula 18 tahun menjadi 21 tahun secara bertahap.

Untuk usia 18 sampai 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2019. Pada tanggal 1 Januari 2020, usia perokok meningkat menjadi 20 tahun dan berlanjut sampai 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2021.

Menurut Depkes, perubahan ini ditujukan untuk “membatasi keterpaparan kaum muda dan mencegah mereka dari merokok sebelum usia 21 tahun” dan “melindungi populasi lebih baik daripada bahaya produk tembakau buatan dan yang muncul,” katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:E-rokokrokokrokok elektronikShishasingapuratembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imigran Iran Menjadi Pendeta di Eropa, Mengklaim Memurtadkan 1500 Muslim
Tulisan selanjutnya Wasit Top Inggris Stop Pertandingan saat Terdengar Suara Adzan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Kesehatan

Studi: Setiap Batang Rokok Merampas 20 Menit Kehidupan Perokok

5 Januari 2025 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?