Hidayatullah.com—Singapura memberlakukan larangan membeli, menggunakan dan memiliki produk tembakau seperti rokok elektronik, shisha dan tembakau kunyah mulai 1 Pebruari 2018, demikian Kementerian Kesehatan hari Jumat (26/01/2018) mengumumkan.
Larangan baru untuk produk “tembakau baru dan buatan” adalah bagian dari fase pertama di bawah amandemen Undang-Undang Tembakau (Pengawasan Periklanan dan Penjualan) yang disetujui di Parlemen pada bulan November tahun lalu.
Di bawah perubahan tersebut, siapapun yang ditemukan memiliki, membeli atau menggunakan produk tersebut dapat didenda hingga S $ 2.000 (Rp 20 juta). Saat ini, hanya mereka yang mengimpor, menjual atau mendistribusikan produk yang dihukum.
Baca: Rokok Elektronik Meledak di Mulut, Pria Ini Kehilangan 7 Gigi
Depkes mengatakan, “masyarakat didorong untuk menghapus produk tembakau yang dilarang jika mereka masih menahannya”.
Mereka yang ditangkap karena mengimpor, menjual atau mendistribusikan produk tersebut dapat didenda sampai S $ 10.000 (Rp. 100 juta) dan dipenjara hingga enam bulan untuk pelanggaran pertama. Jika pelaku mengulangi, denda dinaikkan hingga S $ 20.000 (Rp. 200 juta) dan dipenjara sampai satu tahun.
Selain itu, Singapura juga mengatur usia minimum perokok untuk membeli, menggunakan, memiliki, menjual dan memasok produk tembakau. Yang semula 18 tahun menjadi 21 tahun secara bertahap.
Untuk usia 18 sampai 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2019. Pada tanggal 1 Januari 2020, usia perokok meningkat menjadi 20 tahun dan berlanjut sampai 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2021.
Menurut Depkes, perubahan ini ditujukan untuk “membatasi keterpaparan kaum muda dan mencegah mereka dari merokok sebelum usia 21 tahun” dan “melindungi populasi lebih baik daripada bahaya produk tembakau buatan dan yang muncul,” katanya.*