Sambungan artikel KEDUA
Oleh: Abdullah al-Mustofa
Larangan: Menjadikan orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan orang-orang kafir dari kalangan musyrikun (penyembah berhala) sebagai waly karena mereka menjadikan syari’at Islam sebagai bahan olok-olok dan permainan.
- Al-Maaidah – Ayat 87:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Larangan:
- Mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan (seperti menikah, tidur, menggauli istri, serta makanan, minuman dan pakaian yang halal).
- Mengebiri diri.
- Bersikap ghuluww (melampaui batas dalam beragama).
Ketiga hal di atas terlarang meskipun tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
- Al-Maaidah – Ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala termasuk sesajen, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan: Menjauhi perbuatan setan.
Di antara perbuatan setan yang disebutkan ayat ini adalah mengonsumsi khamr (minuman keras dan selainnya, apapun jenisnya, banyak atau sedikit, baik yang memabukkan maupun yang tidak), berjudi (dan taruhan), berkurban untuk berhala (seperti sesajen dan sedekah laut), mengundi nasib dengan menggunakan panah atau lainnya.
- Al-Maaidah – Ayat 94:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.”
Ujian: Orang-orang yang sedang berihram untuk haji dan umrah diuji keimanannya dengan adanya hewan-hewan yang mudah ditangkap ketika dalam perjalanan ihram apakah dia benar-benar taat dan takut kepada Allah dengan konsisten menjauhi larangan berihram. (Keterangan selanjutnya termaktub pada ayat ke 95).
- Al-Maaidah – Ayat 95:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu , supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai menyiksa.”
Larangan: Ketika berihram dilarang membunuh dan memakan hewan buruan yang hidup di Tanah Haram.
- Al-Maaidah – Ayat 101:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur’an itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah mema’afkan tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Larangan:
- Mempersoalkan masalah agama.
- Menanyakan masalah agama bukan untuk tujuan mendapatkan petunjuk, juga bukan untuk mengimani dan menaatinya.
- Al-Maaidah – Ayat 105:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Perintah:
- Memiliki keteguhan sikap dalam beragama.
- Tetap memperbaiki diri sendiri dan mengerjakan kebaikan dengan segala kemampuan dan kekuatan yang dimiliki, terutama ketika amar ma’ruf dan nahi munkar yang kitablakukan tidak mendapatkan mendapatkan respon, atau bahkan respon yang negatif. Jika tetap taat kepada Allah, mengikuti petunjuk Allah dengan teguh, serta telah mendapatkan petunjuk Allah maka kesesatan orang lain tidak berpengaruh pada diri kita.
- Al-Maaidah – Ayat 106:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الْآثِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “Kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit, walaupun dia karib kerabat, dan tidak kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”.”
Perintah: Apabila tanda-tanda kematian sudah dekat kepada seseorang dengan melihat dan merasakan tanda-tandanya, sedang dia akan berwasiat kepada ahli waris tentang harta hendaknya menghadirkan dua orang saksi yang adil dari kerabat yang Muslim. Jika tidak ada maka boleh dua orang non Muslim, hal ini terutama ketika dalam perjalanan.
Demikian kelimabelas ayat di dalam Surah Al-Maaidah dimana Allah Ta’ala memanggil kita orang-orang beriman agar menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta memperhatikan peringatan-Nya dan ancaman-Nya.
Semoga kita sebagai orang-orang yang beriman mampu mengamalkan ayat-ayat tersebut di atas. Semoga dengan demikian akan terjadi lagi (dan lebih banyak lagi) keajaiban-keajaiban lainnya pada umat Islam Indonesia, serta bangsa dan negara yang kita cintai ini. Aamiin.Wallahu a’lam.*
Anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kediri