Oleh: Dr. Adian Husaini
(www.adianhusaini.id)
Hidayatullah.com | TANGGAL 22 Juni biasanya dikenang oleh umat Islam Indonesia sebagai hari kelahiran Piagam Jakarta (the Jakarta Charter). Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menandatangani rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar negara RI yang berikutnya dikenal sebagai Piagam Jakarta tersebut.
Meskipun sempat dikurangi tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Naskah Piagam Jakarta itu tetap dijadikan sebagai Pembukaan UUD 1945. Dan pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menegaskan dalam Dekritnya: “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi di PPKI pada 18 Agustus 1945, menegaskan: “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Jakarta Charter dan Undang-undang Dasar 1945 – aldus Dekrit 5 Juli 1959 – merupakan suatu unit atau kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan lagi,” tulis Prof. Kasman. (Lihat, buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982)).
Jadi, Piagam Jakarta bukanlah barang haram di Indonesia. Bahkan, setelah dekrit 5 Juli 1959, Piagam Jakarta merupakan sumber hukum yang hidup, dijadikan rujukan dalam sejumlah peraturan di Indonesia. Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.
Anti-Piagam Jakarta
Tetapi, faktanya, meskipuan Piagam Jakarta adalah “barang halal”, ada saja di Indonesia sebagian kalangan yang berusaha menempatkan Piagam Jakarta sebagai “barang haram”. Sebuah Tabloid yang terbit di Jakarta edisi 103/Tahun VI/16-31 Maret 2009 menurunkan laporan utama berjudul “RUU Halal dan Zakat: Piagam Jakarta Resmi Diberlakukan?” Dalam pengantar redaksinya, tabloid ini menekankan tugasnya untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis, sebagaimana diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.
Upaya umat Islam untuk mendapatkan UU Makanan halal ditentang keras, bahkan disebut oleh tabloid ini sebagai “ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila, demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.” Lebih jauh, umat Islam dikatakan telah “memaksakan kehendaknya dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas.”
Tentu, bagi kaum Muslim Indonesia, ini bukan hal baru. Dalam bukunya, Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Bung Hatta menceritakan tekanan kaum Kristen kepada negara RI, jika tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) tidak dihapus dari UUD 1945, maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.” (Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997)).
Kesepakatan Bangsa
Berdasarkan buku Risalah Sidang Badan Persiapan Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)—Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), (Jakarta: Setneg, 1995), bisa dipahami, bahwa Piagam Jakarta sebenarnya adalah sebuah “Kesepakatan bangsa” yang di BPUPKI dikatakan sebagai “gentlement’s agreement”. Kesepakatan itu tercapai melalui perdebatan yang sangat alot. Bahkan, setelah disahkan oleh Panitia Sembilan, Piagam Jakarta masih menimbulkan kontroversi. Pihak Islam belum puas. Begitu juga, pihak Kristen diwakili Latuharhary sempat menyoal rumusan tersebut.
Berulangkali Soekarno meminta agar rumusan itu diterima. Dalam rapat BPUPK 11 Juli 1945, Soekarno menyatakan: “Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sudah diterima Panitia ini.”
Dalam rapat BPUPK tanggal 16 Juli 1945, Soekarno kembali tampil sebagai juru bicara untuk menengahi polemik sebelumnya: “Marilah kita setujui usul saya itu; terimalah clausule di dalam Undang-undang Dasar, bahwa Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Kemudian artikel 28, yang mengenai urusan agama, tetap sebagai yang telah kita putuskan, yaitu ayat ke-1 berbunyi: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.”… Saya minta, supaya apa yang saya usulkan itu diterima dengan bulat-bulat oleh anggota sekalian…”.
Pada 18 Agustus 1945, demi keutuhan NKRI, sejumlah tokoh Islam yang sudah bersusah payah merumuskan Piagam Jakarta menerima penghapusan Tujuh Kata tersebut. Dan pada 5 Juli 1959, Piagam Jakarta ditegaskan oleh Presiden Soekarno, sebagai “yang menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945”.
Maka, aneh, jika setiap usaha umat Islam Indonesia untuk menjalankan agamanya, dituduh sebagai anti-Pancasila dan UUD 1945. Justru, sesuai pasal 29 ayat 2 UUD 1945: Negara berkewajiban menjamin umat Islam untuk bisa menjalankan ibadah menurut syariat agamanya, dalam seluruh aspek kehidupan.
Disamping perjuangan legal-konstitusional, perjuangan terpenting yang wajib dilakukan oleh umat Islam adalah mendidik kaum muslimin, agar mereka menjadi menyiapkan SDM-SDM muslim yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, agar mereka siap menjalankan ajaran-ajaran Islam dengan baik.
Jangan sampai ketika negara membuka peluang diberlakukannya syariat Islam, justru umat Islam sendiri yang tidak siap, bahkan merusak syariat Islam. Wallahu A’lam bish-shawab.*