Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ragam

Begini Syarat Muadalah (Akreditasi) di Universitas Islam Madinah

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Maret 2023 13:49 1:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Maret 2023 13:48
Bagikan
Perpustakaan Universitas Islam Madinah - UIM
Bagikan

Banyak pelajar di Indonesia tertarik kuliah di Universitas Islam Madinah (UIM), begini proses muadalah (akredetasi) agar lulusan SMA bisa mengikuti jenjang perkuliahan secara langsung

Hidayatullah.com | UNIVERSITAS ISLAM MADINAH (UIM) selalu menjadi incaran banyak calon mahasiswa dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perlu diketahui bahwa Universitas Islam Madinah bukan hanya level kampus, I’dad, S1, S2 maupun S3, namun ada juga jenjang sebelum itu, setingkat SMP dan SMA.

Tentu dari semua jenjang memiliki standar kurikulum yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah dibuka muadalah (akreditasi) dengan lembaga-lembaga pendidikan dari negara-negara lain untuk menyamakan kurikulum dengan standar Universitas Islam Madinah.

Belum lama ini, resmi Kantor Satker Atase Pendidikan dan Kebudayaan, KBRI Riyadh Arab Saudi @atdikbud-riyadh.kemdikbud.go.id merilis tata-cara lembaga pendidikan yang ingin melakukan muadalah dengan kampus Universitas Islam Madinah. Lulusan-lulusan SMA dari lembaga yang sudah muadalah (akreditasi) diharapkan bisa mengikuti jenjang perkuliahan secara langsung.

Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan lembaga pendidikan di Indonesia agar bisa mengajukan muadalah (akreditasi) di Universitas Islam Madinah:

Baca Juga

Abu Ubaidah Peringatan Setahun Perang Gaza
Siapa Abu Ubaidah, Sosok Misterius yang Jadi Simbol Perlawanan Palestina?
Toko Buku Tertua di London Berjuang Melawan Waktu
Mengapa Umat Muslim Tidak Boleh Memiliki Bom Atom?
Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”
Tinta Penyesalan: Ketika Tato jadi Beban Seumur Hidup
  1. Kurikulum lembaga minimal 80% pelajaran diniyah (agama).
  2. Sudah pernah meluluskan santri tingkat SMA.
  3. Semua berkas lembaga harus lengkap, di antaranya: o Akte Tanah/Akte Wakaf/Akte Jual Beli Tanah.
  4. IMB.
  5. SK Menkumham.
  6. SK Pegawai.
  7. Piagam operasional lembaga.
  8. ljazah guru, dari semua jenjang yang ada.
  9. Data guru.
  10. Data santri.
  11. Merubah seluruh papan-papan tulisan/pengumuman/absen dengan bahasa Arab (contoh: perpustakaan diganti dengan مكتبة, atau bisa juga dengan dua bahasa, Arab dan Indonesia).
  12. Persiapan kurikulum yang matang.
  13. Lembaga harus siap dari berbagai aspek, baik itu keuangan, manajemen, profesionalisme guru, dan penataan kantor lembaga harus memiliki ahli IT untuk mengkomputerisasi semua data-data.
  14. Sabar, karena regulasi di Arab Saudi berubah-ubah, pergantian pengurus maka berubah juga peraturannya, oleh karenanya harus selalu update.

Berikut yang harus dilengkapi dalam proposal pengajuan:

  • Permohonan untuk muadalah dari mudir lembaga disertai kop surat, tanda tangan, dan stampel lembaga.
  • Profil singkat pendiri lembaga. Jika berbeda antara pendiri dengan mudir saat ini, maka buat dua profil (nama, TTL, riwayat pendidikan, pengalaman-pengalaman, dll).
  • Profil lembaga (visi misi, tahun berdiri, struktur pendidikan,jenjang pendidikan, grafik perkembangan lembaga, lama masa belajar, dll).
  • Mengisi formulir pendaftaran (ada formatnya). Jangan sampai selisih data dengan yang ada di proposal, tentang jumlah santri, guru, gedung, nomor hp aktif yang selalu siap siaga 24 jam dan bisa berbahasa Arab, dll).
  • Menjelaskan syarat penerimaan santri baru (misal: ijazah terakhir, umur minimal/maksimal, foto, surat kesehatan, dll).
  • Jadwal pelajaran semua jenjang harus ditulis detail, di mulai dari ba’da Subuh, dan wajib 40 menit setiap satu jam pelajaran, ditambah dengan tabel materi dan total jam pelajaran.
  • RPP/Silabus (pembagian pelajaran per pekan, nama kitab, cetakan, dll).
  • Scan rapot santri yang sudah distampel dan bertanda tangan.
  • Scan ijazah lembaga yang sudah distampel dan bertanda tangan (pihak UIM akan meminta ke pihak lembaga untuk membuat aplikasi pengecekan keaslian ijazah sesuai nomor registrasi).
  • Menyebutkan nama-nama guru dan scan (wajib terjemah bahasa Arab resmi jika ijazahnya belum berbahasa Arab), serta mengajar jenjang apa saja dan mata pelajaran apa saja. Pengajar SMA tidak boleh dari lulusan SMA, kecuali ada sertifikat kelebihannya semisal sanad Al-Quran atau sertifikat lainnya yang menyatakan layak untuk mengajar.
  • SK mengajar guru (disebutkan kewajibannya dan fasilitas, seperti mukafaah, dlil).
  • Jenjang pendidikan nasional Indonesia.
  • Nama-nama santri per kelas di setiap jenjang pendidikan (nama, TTL, dan asal daerah).
  • Kalender pendidikan nasional dan kalender pendidikan lembaga.
  • Foto-foto bangunan lembaga, misal kelas, kantor, perpustakaan, rumah guru, lapangan, dl (disertai Google Eart beserta nomor koordinatnya dan peta negara, pulau, provinsi, dan kota).
  • Scan berwarna Akte Tanah, 1BM, izin operasional, dan dokumen lainnya diterjemahkan resmi berbahasa Arab.
  • Keuangan lembaga selama satu tahun, sumber (SPP/donasi atau usaha) dan pengeluaran operasionalnya.

Alur pendaftaran untuk muadalah:

  1. Menulis proposal selengkap dan sedetail mungkin sesuai format dari pondok yang sudah mengajukan ke UIM.
  2. Menyerahkan berkas yang sudah jadi ke Bagian muadalah yang ada di Imadah Qobul wa Tasjil UIM.
  3. Akan ada wawancara di sana, maka jelaskan isi dari proposal tersebut dengan gamblang.
  4. Mencatat segala bentuk revisi jika ada kesalahan.
  5. .Segera revisi dengan cepat.
  6. Sering bertanya tentang hasil dari proposal, diterima ataukah tidak.

Berikut catatan setelah mendapatkan muadalah:

  • SK muadalah berlaku selama 5 tahun, harus diperbarui setiap 55 tahun.
  • Alumni lembaganya tidak boleh masuk ke jenjang l’dad Lughoh di UIM.
  • Tidak boleh mendaftar ke UIM dengan ijazah negara, harus dengan ijazah lembaga yang sudah muadalah tersebut.
  • Setiap ada perubahan di lembaga, maka harus lapor ke pihak UIM (misal: perubahan mudir, stampel, atau logo lembaga, dll).

Sebagai catatan, beberapa lembaga sulit mendapatkan muadalah karena sudah akreditasi negara, yang kurikulumnya 50% diniyah dan 50% umum, sehingga untuk merubah kurikulum itu sangat sulit menjadi 80% diniyah. Format muadalah ke UIM bisa didapatkan dengan berkunjung ke pondok pondok yang sudah muadalah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMuadalahPilihan RedaksiUIMUniversitas Islam Madinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laznas BMH-PT Riung Bersinergi Mendukung Pesantren Darul Hijrah Tegal
Tulisan selanjutnya Said Aqil Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siradj: Warga NU Nggak Usah Bayar Pajak jika Diselewengkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

buzzer muhammadiyah
Ragam

Industri Buzzer Sudah jadi Lahan Bisnis Politik di Indonesia

28 Agustus 2025 10:23
Ragam

Logika Muhammad Ali: “Mengapa Tarzan Berkulit Putih?”

23 Agustus 2025 17:22
Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha
Ragam

Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

17 Agustus 2025 18:29
Ragam

“Cracka”: Remaja Peretas CIA dan Bela Palestina

11 Agustus 2025 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?