Hidayatullah.com– Kerumunan sekitar 2.000 orang hari Ahad (21/4/2024) turun ke jalan-jalan di ibu kota Prancis, Paris, untuk menunjukkan solidaritas mereka kepada rakyat Palestina sekaligus menantang Islamopfobia dan rasisme serta kekerasan terhadap anak, setelah pengadilan memberikan izin untuk berdemonstrasi.
Para pengunjuk rasa mengusung berbagai tulisan, termasuk dukungan untuk perjuangan rakyat Palestina.
Aksi protes banyak yang dilarang untuk digelar di Prancis di tengah agresi tentara Zionis Yahudi di Gaza sejak Oktober tahun lalu.
Di negara sekuler tempat tinggal banyak penganut Islam dan Yahudi itu, pihak berwenang melarang kebanyakan aksi demonstrasi dan kerumunan pro-Palestina dengan alasan mencegah anti-Semitisme dan aksi kekerasan.
Dilansir Radio France Internationale, hari Ahad para pengunjuk rasa berjalan dengan tertib dan damai dari kawasan pemukiman Barbes menuju Place de la Republique.
Banyak di antara mereka meneriakkan slogan mengenang Nahel, seorang remaja 17 tahun keturunan Afrika Utara yang ditembak mati oleh polisi tahun lalu.
Kepala Kepolisian Paris Laurent Nunez mengatakan kepada BFM TV bahwa awalnya pihaknya melarang demonstrasi itu karena pihak penyelenggara menyamakan tindakan keras polisi Prancis dengan peperangan di Gaza, dan dia merasa unjuk rasa itu akan mengganggu ketertiban umum.
Namun, argumen itu dibantah oleh Pengadilan Administrasi Paris dalam keputusan yang dibuat secara cepat.
“Perjuangan dan pengerahan massa untuk melindungi semua anak-anak adalah hal yang biasa, dan sudah seharusnya,” kata Yessa Belkgodja, salah satu penyelenggara demonstrasi, menyambut baik keputusan pengadilan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Apabila kami dilarang protes, itu artinya kami tidak memiliki hak untuk mengekspresikan diri di Prancis. Kami bahkan dimonitor di media sosial.”
“Cukup sudah, biarkan kami,” kata Yamina Ayad, seorang pensiunan yang menyelimuti tubuhnya dengan bendera Palestina, mengomentari berbagai larangan unjuk rasa pro-Palestina oleh aparat Prancis.*