Hidayatullah.com – Mulai Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai memberlakukan sertifikasi halal untuk produk impor.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur mengatakan, sertifikasi produk impor dilakukan secara bertahap. Karena itu, BPJPH menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai bentuk sosialisasi kepada sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir.
“Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama,” kata Abd Syakur usai memimpin FGD di Jakarta, Selasa (11/6/2024), lansir laman resmi Kemenag.
Syakur mengatakan, BPJPH berkepentingan untuk memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan kalangan industrial. Hal itu sebagai bentuk tanggungjawab dalam penyelenggaraan JPH.
“Diskusi konstruktif ini tujuannya adalah untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal,” kata Syakur.
Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.
Sejumlah perwakilan asosiasi usaha turut hadir dalam FGD itu, diantaranya; APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.*