Hidayatullah.com– Hakim pengadilan khusus di Bangladesh, hari Rabu (12/6/2024), mendakwa peraih Nobel Muhammad Yunus dan 13 orang lainnya lainnya menyelewengkan dana lebih dari $2 juta.
Yunus, 83, yang dianugerahi Nobel bidang ekonomi atas inisiatifnya membuat mikrokredit bagi rakyat miskin, terutama wanita, menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan saat ini masih berada di luar tahanan dengan jaminan.
Yunus mengatakan kepada awak media bahwa pihak berwenang “melecehkan” dirinya dan kolega-koleganya yang lain dan menyangkal terlibat dalam tuduhan korupsi apapun.
Di dalam ruang persidangan yang dipadati pengunjung, hakim khusus di Dhaka Syed Arafat Hossain menolak petisi yang meminta supaya kasus tersebut – yang berpusat pada organisasi nirlaba yang dibentuk Yunus Grameen Telecom – dibatalkan.
Pihak jaksa menuding Yunus dan terdakwa lain menyelewengkan 250 juta taka (sekitar $2 juta) dari dana kesejahteraan pekerja Grameen Telecom, yang memiliki 34,2% saham perusahaan ponsel terbesar di Bangladesh, Grameenphone, yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan raksasa telekomunikasi asal Norwegia Telenor. Para terdakwa juga dituduh melakukan tindak pencucian uang, lansir Associated Press.
Hakim Hossain mengatakan jaksa memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat untuk mendakwa para tertuduh dengan sangkaan menyelewengkan uang dan mengirimkan uang secara ilegal ke luar negeri. Hakim menyatakan proses persidangan akan dimulai pada 15 Juli.
Pada bulan Januari, Yunus dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus terpisah dengan tuduhan melanggar hukum perburuhan. Dia diberikan pembebasan dari tahanan dengan jaminan sambil menunggu keputusan hukum.
Tahun lalu, lebih dari 170 tokoh dunia dan penerima Nobel mendesak Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina supaya membatalkan kasus Yunus. Para pendukungnya mengatakan Yunus sengaja menjadi target karena hubungannya yang kurang baik dengan PM Sheikh Hasina. Pemerintah Bangladesh tentunya membantah tuduhan kubu Yunus.*