Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
BeritaIptekes

Khawatir Kanker Uni Eropa Larang Perisa Makanan Asap Bakar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juni 2024 21:59 9:59 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juni 2024 21:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa akan melarang perisa buatan smoke (asap atau bakar) – seperti yang biasa dipakai dalam produk camilan semacam keripik kentang – karena dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kesehatan.

Perusahaan yang menggunakan salah satu dari delapan perasa asap atau bakar (misal rasa jagung bakar, daging asap) yang akan segera dilarang oleh Uni Eropa akan diminta untuk memformulasi ulang bahan yang digunakan pada produknya dalam waktu dua tahun.

Saus atau keripik rasa asap sebenarnya tidak dibumbui dengan asap asli, melainkan dengan bahan tambahan yang berasal dari kondensasi berbagai kayu – disebut smoke flavour primary products (SFPPs) – yang dikhawatirkan European Food Safety Authority (EFSA) dapat menyebabkan kanker.

EFSA menerbitkan temuannya pada bulan November 2023 yang menimbulkan kekhawatiran mengenai genotoksisitas produk berperisa asap/bakar – dampaknya terhadap gen sel yang dapat menyebabkan kanker.

Menyusul temuan tersebut, negara-negara anggota Eropa pada bulan April mendukung proposal untuk tidak memperbarui izin delapan perisa asap/bakar, lansir RFI  Ahad (16/6/2024).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Produk yang menggunakan bahan tambahan asap sebagai penambah rasa, seperti keripik atau saus, akan dilarang dalam waktu dua tahun, kecuali bahan-bahannya diubah. Untuk produk yang menggunakan bahan aditif itu  menggantikan aroma asap/bakar tradisional, seperti ham, ikan atau keju, diberi waktu lima tahun untuk mencari alternatif atau penggantinya.

Ham atau salmon yang diasap secara tradisional, tanpa bahan aditif atau perisa biatan apa pun, dikecualikan dari larangan tersebut.

European Commission mengatakan bahwa ada cukup waktu bagi perusahaan untuk memikirkan alternatif lain.

Perusahaan makanan ringan Irlandia, Kerry, memperingatkan bahwa peraturan baru ini akan menyebabkan “kerugian ekonomi yang besar” pada industri makanan, berdampak pada penjualan sebesar €30 miliar, karena Irlandia adalah salah satu konsumen terbesar produk makanan asap/bakar di Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asapperisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kereta Metro Mashaer Angkut Ratusan Ribu Jamaah Haji dari Mina ke Arafah
Tulisan selanjutnya Seorang siswa Palestina di Jalur Gaza mengais buku dari sekolah yang hancur Malaysia dan Pakistan Bersatu untuk Mendukung Rakyat Gaza di Masa Krisis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?