Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa akan melarang perisa buatan smoke (asap atau bakar) – seperti yang biasa dipakai dalam produk camilan semacam keripik kentang – karena dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kesehatan.
Perusahaan yang menggunakan salah satu dari delapan perasa asap atau bakar (misal rasa jagung bakar, daging asap) yang akan segera dilarang oleh Uni Eropa akan diminta untuk memformulasi ulang bahan yang digunakan pada produknya dalam waktu dua tahun.
Saus atau keripik rasa asap sebenarnya tidak dibumbui dengan asap asli, melainkan dengan bahan tambahan yang berasal dari kondensasi berbagai kayu – disebut smoke flavour primary products (SFPPs) – yang dikhawatirkan European Food Safety Authority (EFSA) dapat menyebabkan kanker.
EFSA menerbitkan temuannya pada bulan November 2023 yang menimbulkan kekhawatiran mengenai genotoksisitas produk berperisa asap/bakar – dampaknya terhadap gen sel yang dapat menyebabkan kanker.
Menyusul temuan tersebut, negara-negara anggota Eropa pada bulan April mendukung proposal untuk tidak memperbarui izin delapan perisa asap/bakar, lansir RFI Ahad (16/6/2024).
Produk yang menggunakan bahan tambahan asap sebagai penambah rasa, seperti keripik atau saus, akan dilarang dalam waktu dua tahun, kecuali bahan-bahannya diubah. Untuk produk yang menggunakan bahan aditif itu menggantikan aroma asap/bakar tradisional, seperti ham, ikan atau keju, diberi waktu lima tahun untuk mencari alternatif atau penggantinya.
Ham atau salmon yang diasap secara tradisional, tanpa bahan aditif atau perisa biatan apa pun, dikecualikan dari larangan tersebut.
European Commission mengatakan bahwa ada cukup waktu bagi perusahaan untuk memikirkan alternatif lain.
Perusahaan makanan ringan Irlandia, Kerry, memperingatkan bahwa peraturan baru ini akan menyebabkan “kerugian ekonomi yang besar” pada industri makanan, berdampak pada penjualan sebesar €30 miliar, karena Irlandia adalah salah satu konsumen terbesar produk makanan asap/bakar di Eropa.*