Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Maryland AS Mengampuni 175.000 Terpidana Kasus Ganja

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Juni 2024 06:49 6:49 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Juni 2024 06:49
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur negara bagian Maryland, Amerika Serikat, memberikan pengampunan bagi lebih 175.000 terpidana kasus ganja.

Gubernur Wes Moore mengatakan, “Maryland akan menggunakan momen ini untuk memperbaiki banyak kesalahan sejarah.” 

Ganja alias kanabis sudah dinyatakan legal di Maryland sejak hampir setahun silam, dan lebih dari setengah penduduk Amerika Serikat sekarang tinggal di negara bagian yang melegalkan kanabis.

Pemerintah federal juga sedang mengupayakan klasifikasi ulang untuk ganja, dan Presiden Joe Biden – yang putranya Hunter Biden juga diketahui merupakan pengguna narkoba antara lain jenis ganja, kokian dan crack cocaine – sudah dua kali mengeluarkan pengampunan massal bagi warga AS yang didakwa karena kepemilikan ganja.

Sebuah laporan negara bagian tahun 2022 menemukan bahwa, meskipun di Maryland tingkat penggunaan ganja lebih tinggi di kalangan penduduk kulit dibandingkan penduduk kulit hitam, warga kulit hitam Maryland memiliki kemungkinan dua kali lebih besar untuk ditangkap atas tuduhan kepemilikan kanabis

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Satu dari setiap warga Maryland berkulit hitam. Namun, data negara bagian menunjukkan lebih dari dua dari tiga pria yang mendekam di penjara berkulit hitam.

Kepala Kejaksaan Maryland Anthony Brown mengatakan langkah pengampunan ini diharapkan efektif untuk mengatasi bias rasial dalam penanganan kasus ganja oleh aparat hukum.

Pengampunan berlaku bagi terpidana dengan dakwaan untuk kepemilikan maupun penggunaan ganja kategori ringan yang tercantum dalam catatan elektronik pengadilan alias kasus baru.

Mereka yang tercantum dalam catatan kertas pengadilan (kasus lama) juga dapat mengajukan pengampunan, demikian pula terpidana yang sudah meninggal dunia.

Tidak satupun terpidana kasus ganja yang diberikan pengampunan pada hari Senin (17/6/2024) itu berada di dalam sel. Namun, banyak dari mereka yang tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh fasilitas perumahan, pekerjaan dan pendidikan disebabkan catatan kriminalnya.

Para pejabat tingkat federal, negara bagian, dan lokal di AS mempunyai wewenang untuk memberikan pengampunan kepada warga negara yang terbukti melakukan kejahatan, memulihkan sebagian atau seluruh hak yang mungkin telah hilang dari mereka.

Kurun lima tahun terakhir, warga di setidaknya sembilan negara bagian di AS telah menerima pengampunan dalam kasus ganja tingkat rendah. Namun, meskipun kebijakan ini memberikan pengampunan atas kejahatan di masa lalu, hal tersebut tidak serta merta berarti menghapus catatan kriminal mereka.

Menurut laporan Washington Post seperti dilansir BBC, hukuman di masa lalu akan dihapus dari database pemeriksaan latar belakang kriminal dalam waktu 10 bulan setelah orang bersangkutan memperoleh pengampunan. Namun datanya akan tetap disimpan dalam catatan pengadilan umum kecuali ada permohonan untuk dihapus.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika Serikatganja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Setelah Disengat Panas Jamaah Haji Diguyur Hujan
Tulisan selanjutnya Mengapa Dinamakan Idul Adha?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?