Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPA Indonesia: Belum Ada Teknis Sanksi Pemberatan Kasus Prostitusi Online Anak-anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2017 09:28 9:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2017 09:28
Bagikan
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Seto Mulyadi menyatakan bahwa prostitusi (online) anak-anak merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang yang bisa direspon dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Juga karena memakai media online, maka bisa juga tersangkut ke UU ITE dan UU Pornografi.

Yang pelik, tambahnya, adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri yang bisa dikenai sanksi pemberatan.

“Semakin pelik jika terjadi keabsurdan berpikir yang boleh jadi dialami korban kanak-kanak dan orang tua mereka,” ungkap Seto dalam keterangannya yang diterima hidayatullah.com pada Rabu (15/03/2017) di Jakarta.

Baca:  Polri Bongkar Praktik Prostitusi Homo Online

Jika orang tua melakukan hal tersebut, secara tegas Seto menyatakan selain dikenakan sanksi, kuasa asuh orang tua juga bisa dicabut.

“Apabila orang tua berperilaku sebagaimana di atas, maka di samping dikenakan pidana, kuasa asuh orang tua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak. UU TPPO juga menyebut adanya restitusi bagi korban,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca:  Hanya 0,07 Persen Tayangan TV Mendidik, Kak Seto: Sangat Menyakitkan!

Seto juga menanyakan soal sanksi pemberatan dalam kasus prostitusi online anak-anak yang teknisnya belum ada hingga saat ini.

“Lantas, apakah dalam kasus prostitusi online anak-anak ini para pelaku akan dikenai sanksi pemberatan (kebiri, pemasangan chip, publikasi identitas, hukuman mati) sebagaimana revisi kedua UU Perlindungan Anak? Sayangnya, aturan teknisnya belum ada,” tukasnya.*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anugerahKomisi Penyiaran IndonesiaKPILembaga Perlindungan Anak IndonesiaLPAMayong Suryo LaksonoPemerhati AnakSeto Mulyadisiaran radiotayangan mendidiktelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesona Fisik dan Akhlak Rasulullah di Mata Para Sahabat [1]
Tulisan selanjutnya Pengadilan Bolehkan Perusahaan di Eropa Melarang Pegawainya Pakai Jilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?