Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kejaksaan Cabut Banding, Ahok Diminta Segera Dikembalikan ke LP Cipinang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Juni 2017 20:39 8:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Juni 2017 20:39
Bagikan
Foto Ahok (tiga dari kanan) dijenguk Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Tiga dari kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang beredar luas di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kejaksaan secara resmi telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menyikapi itu, salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama itu, Pedri Kasman, mendesak aparat hukum agar segera mengembalikan Ahok ke LP Cipinang di Jakarta Timur.

“Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah incraht (berkekuatan hukum tetap. Red). Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang, agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (08/06/2017).

“Akhiri semua kebisingan. Pendukung Ahok harus move on, jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang tidak perlu,” imbuh Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Baca: Kata Polisi Brimob, Ahok Ditahan di Sel 2×3 Meter Sendirian

Diketahui, pasca divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (09/05/2017), Ahok langsung digelandang ke LP Cipinang. Namun tak sampai 24 jam, Ahok pada tengah malam dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pedri pun berpendapat, pasca kejaksaan mencabut banding kasus itu, berarti Ahok sudah resmi berstatus narapidana. Maka, kata dia, perlakuannya harus sama dengan narapidana lainnya.

“Jangan ada keistimewaan. Jika pengistimewaan itu masih ada, kebisingan ini akan terus berlanjut. Dan itu sangat tidak baik bagi bangsa ini,” ungkapnya.

Baca: Ahok Cabut Banding, Pakar Hukum Pidana: Hal yang Tidak Lazim

Selain itu, masih kata Pedri, bagus jika memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok mencabut bandingnya. Sudah seharusnya JPU tidak banding.

“Jika dari awal ini disadari maka wajah kejaksaan tidak jadi buruk,” imbuhnya.

Sebut Tiga Kesalahan JPU

Menurut Pedri, ada tiga kesalahan JPU dalam kasus Ahok. Pertama, menunda pembacaan tuntutan karena alasan Pilkada DKI Jakarta 2017. Kedua, tuntutan yang sangat lemah.

“Ketiga, ikutan banding dan tidak segera mencabutnya begitu Ahok mencabut,” ujarnya. Sebelumnya, penghujung Mei 2017 lalu, Ahok dan kuasa hukumnya mencabut upaya bandingnya atas kasus penistaan agama.

Baca: JPU Kasus Ahok Banding, Pakar Hukum: Ini Logika Hukum Macam Apa?

Terpisah, menurut Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan.

“Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” ujarnya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Kata dia, berkas pencabutan banding itu sudah dikirim dari Selasa (06/06/2017) sore.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bandingAhok cabut bandingAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAli MukartonoBasuki Tjahaja PurnamahakimJPU cabut bandingkasus AhokKetua Tim JPU kasus AhokLP CipinangMako BrimobPedri Kasmanpelaporpengacara Ahokpengadilanpenistaan agamapidanaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persatuan Ulama Internasional Kecam Pemutusan Hubungan Diplomatik dengan Qatar
Tulisan selanjutnya AM Fatwa: Jangan Jadikan Pancasila Alat Pemukul Kelompok Tertentu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?