Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu tentang Ormas

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juli 2017 20:01 8:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2017 19:00
Bagikan
Menkopolhukam Wiranto didampingi Kapolri dan Mendagri, mengumumkan upaya pembubaran HTI, beberapa waktu lalu.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Perppu 2/2017 itu sebagai pengganti dari UU Nomor 17 Tahun 2013.

Wiranto menyebut, undang-undang tentang ormas sebelumnya sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Definisi anti Pancasila yang tercantum dalam UU tersebut dinilai sempit.

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

“Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Lenimisme,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/07/2017).

Menurut Wiranto, ada ajaran di luar ketiga ideologi tersebut yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, ia tidak merincinya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” imbuhnya dikutip Detikcom.

Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah

Dengan adanya Perppu tersebut, Wiranto menjelaskan, nantinya mengatur lembaga yang berwenang membubarkan ormas, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah berpendapat, lembaga yang mengesahkan seharusnya juga berwenang membubarkan ormas.

Sebagaimana diketahui, Perppu Ormas muncul dinilai sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap anti Pancasila. Hal ini juga terkait rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah menilai jalur pengadilan untuk membubarkan ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 terlalu panjang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanideologiJokowiKhilafahMenko Polhukamormas berbadan hukumormas Islampancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPresiden Joko WidodoUU Nomor 17 Tahun 2013UU OrmasWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengalaman Hidup di Qatar yang Diisolasi
Tulisan selanjutnya HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?