Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juli 2017 20:04 8:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2017 19:57
Bagikan
Ismail Yusanto semasa Jubir HTI di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 sebagai pengganti dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, semakin menunjukan sikap rezim yang represif dan otoriter pemerintah.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengungkapkan, Perppu tersebut telah menghilangkan unsur penting yang ada di dalam UU yang lama bagi penegakan keadilan. Yaitu jika sebuah ormas dituduh macam-macam dan mau dibubarkan, tetap ada media pengadilan.

Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif

“Jadi orang boleh menuding apa saja, tetapi kemudian ormas itu punya arena untuk membela diri,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (12/07/2017).

Dengan keluarnya Perppu itu, terang Ismail, unsur penting penegakan keadilan telah dihilangkan.

“Jadi pemerintah telah bertindak sebagai penuduh sekaligus pengadil. Pemerintah boleh menuduh ormas apapun dan boleh membuat keputusan apapun,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah

Selain itu, sambungnya, ada ketentuan-ketentuan yang kabur dan berpotensi menjadi pasal karet dalam Perppu baru. Yaitu tentang larangan penghinaan terhadap agama yang tidak ada di UU sebelumnya.

Ismail mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap agama itu. Ia menduga, aturan itu bisa menjadi alat menjerat kegiatan dakwah.

“Karena dakwah itu kadang-kadang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keyakinan agama lain,” paparnya.

Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain

Terakhir, Ismail juga mempertanyakan maksud paham yang bertentangan dengan Pancasila yang diatur dalam Perppu baru.

“Di sana disebutkan ‘paham lain yang mau mengubah Pancasila dan UUD 1945’. Paham lain ini apa tidak jelas. Ini mengindikasikan dengan sangat jelas Perppu ini telah membawa rezim ini lebih represif dibanding Orde Baru,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dakwahdemokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanIsmail YusantoJokowiJuru Bicara HTIKhilafahOrde Baruormas berbadan hukumormas Islampancasilapasal karetpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenegakan keadilanpenghinaan agamaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimUU Nomor 17 Tahun 2013UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu tentang Ormas
Tulisan selanjutnya Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath Bebas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?