Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dukung Penutupan Alexis, MUI Berharap Semua Bisnis Prostitusi Ditutup

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Oktober 2017 16:09 4:09 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Oktober 2017 16:09
Bagikan
Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.

Langkah Anies tersebut dinilai sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya.

“MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya ‘gertak sambal’, tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Selasa (31/10/2017).

Baca: GNPF Ulama Dukung Gubernur Anies Tutup Alexis

Lebih dari itu, MUI meminta agar faktor pengawasan pasca penutupan juga harus dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.

“MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI, kata Zainut, sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar kita. Misalnya, maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi, dan lain sebagainya.

Baca: Senator asal DKI: Penutupan Alexis Peringatan bagi Pengusaha Hiburan Lainnya

“Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlexisAlexis disetopAnies Baswedan-Sandiaga UnoAnies-SandiDKI JakartaDPMPTSPGubernur DKI JakartaMUIpariwisata Jakartapelacuranpelacuran AlexisPemprov DKI setop izin AlexisPerdaPerzinaanpolitikPornografiprostitusiprostitusi di JakartaPT Grand Ancol Hoteltempat pelacuran di JakartaWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah: “Jangan Jadikan Stigma Wahabi sebagai Komoditas Politik”
Tulisan selanjutnya Fahira Dukung Anies-Sandi Tolak Reklamasi, Minta Warga DKI Proporsional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?