Hidayatullah.com– Senator asal Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi ketegasan Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak melanjutkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Fahira, ada tiga alasan penting mengapa Alexis mesti ditutup alias dihentikan izinnya. Pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta Utara.
Kedua, sambungnya, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Ketiga, dikatakan Fahira, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
“Sangat tepat dan memang fakta yang terjadi seperti itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, semalam, Senin (30/10/2017).
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengaku tidak menyangka janji menutup Alexis bisa direalisasikan secepat ini oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
“Karena kita tahu walau sudah menjadi rahasia umum diduga kuat ada praktik yang melanggar hukum di hotel ini. Tetapi dari gubernur ke gubernur, termasuk saat DKI dipimpin Ahok, Alexis tetap gagah berdiri,” ungkapnya.
Fahira berharap, manajemen Alexis mematuhi keputusan tersebut. Sekaligus, menurutnya, apa yang dilakukan Gubernur Anies juga untuk memperingatkan pengusaha-pengusaha hiburan lain di Jakarta agar jangan pernah coba-coba melanggar aturan hukum.
“Karena tiada ampun, izin usaha Anda akan ditutup,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan hidayatullah.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
“Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan, sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi.
Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.*