Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dua Pilot Air Cocaine Divonis Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 April 2019 22:27 10:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 April 2019 06:15
Bagikan
Bruno Odos dan Pascal Fauret, dua eks pilot tempur Prancis penyelunduphampir 700kg kokain.
Bagikan

Hidayatullah.com–Dua orang pria bekas pilot Angkatan Udara Prancis dihukum penjara enam tahun oleh pengadilan di Prancis, setelah 26 koper berisi kokain ditemukan di dalam pesawat mereka di Republik Dominika.

Kedua pria Prancis itu, Pascal Fauret dan Bruno Odos, melarikan diri dari Republik Dominika setelah pesawatnya digeledah dan ditangkap di Prancis.

Lima orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus yang diberi nama “Air Cocain” itu.

Ketua kelompok kriminal itu, Ali Bouchareb, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Mitra kejahatannya Frank Colin diganjar 12 tahun kurungan.

Dua terdakwa lainnya dibebaskan, setelah menjalani persidangan selama 7 pekan, lapor RFI Jumat (6/4/2019).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kasus Air Cocain itu bermula pada Maret 2013, ketika polisi di kawasan wisata pantai Punta Cana, Republik Dominika, membuka koper-koper di atas sebuah pesawat jet Falcon dan menemukan kokain seberat 680kg di dalamnya.

Pesawat yang kemudian dicegah terbang itu rencananya akan pergi menuju Saint Tropez, kawasan pesisir di selatan Prancis yang populer di kalangan turis. Kedua pilot pesawat dan dua orang penumpangnya tersebut ditahan.

Namun, ketika dilepaskan dari tahanan dengan uang jaminan, kedua pria bekas pilot tempur Prancis itu melarikan diri dari Republik Dominika. Mereka kemudian ditangkap tahun 2015 ketika kembali ke Prancis.

Keempat orang itu menyangkal mengetahui bahwa koper-koper tersebut berisi kokain. Akan tetapi hakim di Republik Dominika menyatakan mereka bertanggung jawab atas apa yang ada di dalam pesawatnya dan menghukum keempat orang itu 20 tahun penjara dalam persidangan in absentia.

Ketika kedua pilot itu ditangkap di Prancis, pengacara mereka mengatakan bahwa kliennya kembali ke Prancis untuk mencari keadilan dan bukan melarikan diri dari hukum.

Lima hakim pengadilan rendah menimbang kasus itu selama 11 jam sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman hari Jumat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antisipasi Gesekan Sekecil Apapun, Penegakan Hukum harus Adil
Tulisan selanjutnya Lagi, Lombok Terpilih sebagai Destinasi Wisata Halal Terbaik di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?