Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Banding Bebaskan Kardinal Barbarin dari Dakwaan Melindungi Pendeta Pedofil

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Februari 2020 20:00 8:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Februari 2020 07:28
Bagikan
Kardinal Philippe Barbarin.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan banding hari Kamis (30/1/2020) membebaskan Kardinal Prancis Philippe Barbarin dari dakwaan menutup-nutupi kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pendeta pedofil pada tahun 1970-an.

Pengadilan banding di kota Lyon itu tidak menjelaskan alasan membebaskan Barbarin dari dakwaan, keputusan yang sejalan dengan tuntutan kantor kejaksaan, lapor RFI.

Uskup Agung Lyon Philippe Barbarin dituding gagal melaporkan serangan-serangan seksual yang dilakukan oleh pendeta Bernard Preynat, yang sekarang sudah dilucuti jubah kependetaannya. Preynat sendiri berurusan dengan hukum di pengadilan pidana Lyon.

Barbarin, sekarang berusia 69 tahun, pada bulan Maret 2019 dinyatakan bersalah menutu-nutupi serangan seksual yang dilakukan Preynat dan diganjar hukuman percobaan enam bulan penjara.

Ketika keputusan pengadilan banding hari Kamis diumumkan, pengacara Barbarin, Jean-Felix Luciani berkata, “Ketidakadilan hari ini diperbaiki … Kardinal Barbarin (dinyatakan) tidak bersalah.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berbicara di persidangan banding bulan November 2019, Barbarin mengatakan dia menggugat vonis yang dijatuhkan atas dirinya karena “tidak dapat melihat dengan jelas apa sesungguhnya kesalahan saya.”

Barbarin merupakan pejabat Gereja Katolik tertinggi yang tersangkut kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh rohaniwan di Prancis. Barbarin berusaha mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi Paus Fransiskus menolak menerima surat pengunduran dirinya sampai proses persidangan banding tuntas.

Sementeara itu, pihak jaksa penuntut dalam kasus Preynat meminta agar bekas rohaniwan Katolik itu dihukum “tidak kurang dari 8 tahun penjara.” Keputusan dari persidangannya akan diumumkan pada 16 Maret 2020.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kardinal Philippe BarbarinkatolikPedofilpendetaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fahira: Lutfi Pemuda Berempati, Berani Suarakan Keresahan Publik
Tulisan selanjutnya Pukul 23:00 GMT 31 Januari 2020 Inggris Resmi Keluar dari Uni Eropa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?