Hidayatullah.com-Sebuah pengadilan di Mesir hari Senin (7/4/204) memvonis 4 orang laki-laki hukuman penjara sampai 8 tahun karena melakukan hubungan sesama jenis, lapor AFP mengutip keterangan seorang pejabat hukum.
Jaksa mendakwa para laki-laki itu menggelar pesta liar dan mengenakan pakaian wanita. Tiga orang divonis 8 tahun dan orang keempat dihukum 3 tahun penjara.
Di masa lalu, jaksa menggunakan pasal dalam undang-undang yang melarang perbuatan bejat, seperti pesta seks, untuk mengadili para pelaku homoseksual.
Mereka yang menjadi tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui apakah mereka melakukan perbuatan menyimpang itu sebagai kebiasaan.*