Hidayatullah.com—Sejumlah tokoh Islam Bogor, usai shalat Jumat (16/11/2011) menggalang aksi solidaritas. Mereka adalah KH. Muhidin junaedi (MUI Pusat), KH. Adam Ibrahim (MUI Bogor), Ust. Iyus Khaerunnas (FUI Bogor), Ust. Fahrudin Soekarno (KMB), Ust. Amirudin Abu Fikri (HTI), Ust. Mulyadi (UIKA), Ust Abdul Halim (DDII), Ust. Ahmad Iman (Forkami), Ust. Hasyim (FPI), Ust. Dani (Forsila) dll.
Bersama masyarakat setempat mereka berkumpul di depan bangunan milik GKI Yasmin untuk mengadakan aksi damai dengan tujuan mengingatkan kembali bahwa masalah GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum.
Aksi ini dilatar-belakangi dengan berita seolah-olah bahwa pihak GKI Yasmin tidak diberikan hak untuk beribadah, namun permasalahan sesungguhnya yang terjadi adalah proses pembangunan GKI yang dinilai penuh dengan kebohongan, yakni adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.
Menurut mereka, acara kebaktian di trotoar (bahu jalan) yang dilakukan jemaat GKI Yasmin selama itu jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”. Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”.
Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor sehingga tidak perlu mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat setempat dengan mengadakan ibadah di trotoar jalan tersebut.
Dalam aksi damai kemarin, kaum muslim Bogor juga mengeluarkan enam peryataan sikap:
Pertama, mendukung Walikota Bogor untuk tetap terus menegakkan kebenaran dan tidak gentar menghadapi berbagai upaya dari pihak GKI Yasmin untuk melawan hukum.
Kedua, meminta kepada Walikota Bogor untuk mengeluarkan surat peringatan kepada GKI Yasmin untuk membongkar/memindahkan bangunannya ke tempat yang ada jamaahnya. Dan apabila peringatan itu diabaikan maka pihak aparat harus membongkar secara paksa.
Ketiga, meminta kepada aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya provokator baik dari dalam maupun dari luar wilayah Bogor yang ingin mengadudomba dan memanfaatkan situasi sehingga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Keempat, menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk bersatu untuk mengawal keputusan Walikota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Kelima, menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk tidak terprovokasi terhadap upaya adu domba untuk memecah belah umat.
Keenam, mengingatkan kepada media agar adil dalam pemberitaan, karena permasalahan kasus GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum bukan pelarangan ibadah.*/Syaif, Bogor