Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam Menilai GKI Yasmin Melawan Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 April 2014 05:45 5:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2011 05:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sejumlah tokoh Islam Bogor, usai shalat Jumat (16/11/2011) menggalang aksi solidaritas. Mereka adalah KH. Muhidin junaedi (MUI Pusat), KH.  Adam Ibrahim (MUI Bogor), Ust. Iyus Khaerunnas (FUI Bogor), Ust. Fahrudin  Soekarno (KMB), Ust. Amirudin Abu Fikri (HTI), Ust. Mulyadi (UIKA), Ust Abdul  Halim (DDII), Ust. Ahmad Iman (Forkami), Ust. Hasyim (FPI), Ust. Dani (Forsila)  dll.

Bersama masyarakat setempat mereka berkumpul di depan bangunan milik GKI Yasmin untuk mengadakan aksi damai dengan tujuan mengingatkan kembali bahwa masalah  GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum.

Aksi ini dilatar-belakangi dengan berita seolah-olah bahwa pihak GKI Yasmin  tidak diberikan hak untuk beribadah, namun permasalahan sesungguhnya yang  terjadi adalah proses pembangunan GKI yang dinilai penuh dengan kebohongan, yakni adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

Menurut mereka, acara kebaktian di trotoar (bahu jalan) yang dilakukan jemaat GKI Yasmin selama itu jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”. Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”.

Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor sehingga tidak perlu mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat setempat dengan mengadakan ibadah di trotoar jalan tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam aksi damai kemarin, kaum muslim Bogor juga mengeluarkan enam peryataan sikap:

Pertama, mendukung Walikota Bogor untuk tetap terus menegakkan kebenaran dan tidak gentar menghadapi berbagai upaya dari pihak GKI Yasmin untuk melawan  hukum.

Kedua, meminta kepada Walikota Bogor untuk mengeluarkan surat peringatan kepada GKI Yasmin untuk membongkar/memindahkan bangunannya ke tempat yang ada jamaahnya. Dan apabila peringatan itu diabaikan maka pihak aparat harus membongkar secara paksa.

Ketiga, meminta kepada aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya provokator baik dari dalam maupun dari luar wilayah Bogor yang ingin mengadudomba dan memanfaatkan situasi sehingga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Keempat, menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk bersatu untuk mengawal keputusan Walikota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.

Kelima, menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk tidak terprovokasi terhadap upaya adu domba untuk memecah belah umat.

Keenam, mengingatkan kepada media agar adil dalam pemberitaan, karena permasalahan kasus GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum bukan pelarangan ibadah.*/Syaif, Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kolesterol Jahat Suburkan Tumor Otak
Tulisan selanjutnya Quartet Timur Tengah Bertemu di New York

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

Berita
13 Juni 2026 13:44
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi

Terbaru

  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?