Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Tingkatan Ulama Hadits

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 Maret 2021 16:31 4:31 pm
Bambang S
Dipublikasikan 16 Maret 2021 15:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Para ulama Hadits dan ilmunya terbagi ke dalam berbagai tingkatan. Para ulama telah menetapkan tingkatan-tingkatan dan kriterianya masing-masing.

Salah satu fungsi adanya tingkatan ini adalah agar para penuntut ilmu mengetahui siapa yang layak jadi rujukan dalam masalah Hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya.

Al-Musnid

Al-Hafizh as-Suyuthi telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Ia menyebut kriteria hafizh, muhaddits, dan musnid, dengan menyampaikan, “Ketahuilah bahwa derajat terendah dari ketiganya adalah musnid, yakna siapa yang meriwayatkan Hadits dengan isnad-nya, baik dia memiliki ilmu tentang Hadits atau hanya meriwayatkan. Adapun muhaddits lebih tinggi dari hal ini.” (Tadrib ar-Rawi, 1/29).

Sedangkan Syaikh al-Musnid Yasin al-Fadani menyatakan, “Barangsiapa meriwayatkan Hadits dengan sanadnya, meskipun ia memiliki ilmu tentangnya, atau tidak, tidak lain hanya meriwayatkan saja, ia disebut musnid. Akan tetapi di masa-masa mutaakhir tidak disebut musnid, kecuali atas siapa saja yang memperluas periwayatan, dan ia memperoleh banyak sanad dan fahras, serta bersambungnya sanad dengan para imam baik di Timur maupun di Barat.”

Baca Juga

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo

Menurut Syaikh Yasin, untuk derajat musnid, ada 130 ulama dari Nusantara –mencakup Indonesia, Malaysia, dan Thailand– yang sampai padanya. Di antara mereka ada 7 ulama yang memiliki periwayatan paling banyak dan semua berasal dari Indonesia, yaitu Syaikh ‘Aqib bin Hasanuddn al-Falimbani, Syaikh Abdushamad al-Falimbani, Syaikh Abdul Ghani al-Bimawi, Syaikh Muhammad Mahfudz at-Tarmasi, Syaikh Abdul Hamid Qudus, Syaikh Muhammad Mukhtar bin Aththar al-Bughuri, dan Sayyid Salim Jindan.. (Lihat, komentar Syaikh Yasin al-Fadani terhadap Kifayah al-Mustafid, hal 3).

Al-Muhaddits

Imam as-Suyuthi menukil pendapat Taj bin Yunus dalam Syarh at-Ta’jiz, tentang siapa itu muhaddits. Yakni, “Siapa yang memiliki ilmu mengenai penetapan Hadits dan keadilan para perawinya, karena siapa yang hanya terbatas menyimak saja, maka ia tidak termasuk alim.” (Tadrib ar-Rawi, 1/ 30).

Imam Tajuddin as-Subki, dalam Mu`id an-Ni’am menjelaskan lebih terperinci, “Sesungguhnya muhaddits adalah siapa yang tahu asanid dan ilal, nama-nama rijal, (sanad) al-ali dan an-nazil, hafal banyak matan, menyimak Kutub as-Sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Mu’jam ath-Thabarani, dan digabungkan dengannya seribu juz dari kitab-kitab Hadits. Ini adalah derajat terendah. Jika ia menyimak apa yang telah kami sebutkan, dan mencatat thabaq (tingkatan para perawi) serta berkeliling kepada para syaikh (perawi), kemudian berbicara tentang ilal, wafayat, dan masanid, maka ia berada dalam derajat muhadditsin tingkat pertama. Kemudian Allah menambah siapa yang Ia kehendaki apa yang telah Ia kehendaki.” (Tadrib ar-Rawi, 1/35).

Al-Hafizh

Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyampaikan beberapa kriteria mengenai siapa yang layak disebut al-hafizh dalam bidang Hadits, yaitu:

Pertama, dikenal sebagai penuntut Hadits dan memperolehnya dari lisan para ulama, bukan dari lembaran-lembaran.

Kedua, memiliki pengetahuan mengenai thabaqat para periwayat dan tingkatan mereka.

Ketiga, memiliki pengetahuan tentang jarh wa ta’dil dan mampu membedakan antara Hadits yang shahih dan yang tidak dan apa yang ia hafal dalam masalah itu lebih banyak dari yang tidak ia hafal, serta hafal banyak matan. (an-Nukat ‘Ala Ibni Shalah, 1/268).

Untuk mengetahui siapa saja dari para ulama yang sampai pada derajat ini, para ulama telah menyusun biografi para huffazh Hadits. Di antara mereka adalah al-Hafizh adz-Dzahabi yang menyusun Tadzkirah al-Huffazh. Setelah itu, para ulama pun melanjutkan karya Imam adz-Dzahabi. Misalnya muridnya, al-Husaini, juga Ibnu Fahd dan Imam as-Suyuthi.

Sedangkan Syaikh Mahmud Said Mamduh juga meneruskan penulisan biografi para huffazh Hadits setelah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani yang bernama Tazyyin al-Alfadz.

Al-Atsari

Masih terkait dengan tingkatan ulama Hadits, ada di antara para ulama yang menisbatkan diri kepada atsar. Misalnya al-Hafizh al-Iraqi al-Atsari.

Al-Hafizh as-Sakhawi menyatakan tentang hal ini, “Dan demikian juga telah menisbatkan diri sekelompok (ulama -pen). Dan telah berada dalam kebaikan penisbatan kepadanya (atsar -pen) dari siapa yang menyusun kitab dalam disiplinnya (atsar).” (Fath al-Mughits bi Syarhi Alfiyati al-Hadits, 1/6).

Dari pernyataan as-Sakhawi di atas, penisbatan kepada atsar adalah untuk para ulama yang telah menyusun kitab dalam disiplin ilmu Hadits. Mereka adalah para ulama Hadits.

Al-Hafizh as-Suyuthi menjelaskan secara lebih terperinci, tatkala beliau menjelaskan makna atsar, “Sesungguhnya para muhadditsun menyebut marfu’ dan mauquf sebagai al-atsar. Dan sesungguhnya para fuqaha Khurasan menyebut mauquf sebagai al-atsar dan marfu’ sebagai al-khabar. Dan dikatakan atsartu al-hadits bermakna rawaituhu (aku telah meriwayatkannya [al-Hadits]). Dan disebutlah muhaddits sebagai atsari, penisbatan kepada atsar.” (Tadrib ar-Rawi, hal 29).

Dengan demikian, menurut as-Suyuthi, al-atsari adalah penisbatan bagi seorang muhaddits kepada atsar.

Imam as-Sam’ani juga berbicara mengenai penisbatan dengan atsar. Beliau menyampaikan, “Ini adalah penisbatan kepada atsar, yakni Hadits dan penuntutan serta pengikutan kepadanya.”

Apa yang disampaikan as-Sam’ani juga berkaitan dengan penuntut Hadits serta yang mengikutinya. Penuntut Hadits adalah orang yang menyimak Hadits dari para perawinya serta mengamalkannya.

Sedangkan para ulama yang menisbatkan diri kepada atsar adalah para muhaddits, bahkan para huffazh Hadits, sebagaimana al-Hafizh al-Iraqi yang menisbatkan diri dengannya dalam muqadimah Alfiyah-nya.

Abu Bakr Said bin Abdillah bin Ali al-Atsari juga disebut oleh as-Sam’ani sebagai salah satu ulama yang dikenal menisbatkan diri kepada atsar. Ia adalah seorang ulama yang rajin beribadah dan hadir dalam majelis-mejelis kebaikan. Beliau juga menyimak Hadits di Naisabur dari Abu Sa’id bin Abdurrahman bin Hamdan, Abu Hasan Muhammad bin Ahmad bin Ja’far, dan Abu Sa’id Fadhlullah bin Abi Khair. Di Baghdad menyimak dari Abu Ath Thayyib Thahir bin Abdillah ath-Thabari. Dan yang mengambil periwayatan dari beliau adalah al-Hafizh Abu Qasim Ismail bin Muhammad bin al-Fadhl di Asbahan. (al-Ansab, 1/136)

Baca juga: Beginilah Jika Ulama Berdagang

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muhadditsinmuhadistmuhaditsin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hukum Tebang Pilih Antara Petamburan Jakarta, dan Sumenep-Madura
Tulisan selanjutnya Sri Lanka akan Larang Burqa dan Tutup lebih dari 1.000 Sekolah Islam Sri Lanka Perlu Waktu Pertimbangkan Larangan Burqa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI

22 Juli 2026 20:00
Sejarah

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

15 Juni 2026 07:41
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Sejarah

Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

17 Mei 2026 13:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?