Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Hukum Tebang Pilih Antara Petamburan Jakarta, dan Sumenep-Madura

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2021 15:26 3:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2021 14:40
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | LAGI ketidakadilan dipertontonkan bukan di Jakarta, tapi nun jauh di sana, tepatnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebuah pesta perkawinan spektakuler dengan kartu undangan disebar sebanyak 20.000. Setiap kartu undangan itu untuk dua orang. Berarti 40.000 orang menghadiri acara itu.

Pukul rata yang hadir hanya separuhnya saja dari undangan yang disebar. Berarti 20.000 orang yang menghadirinya. Itu pun jumlah yang sulit ditandingi, meski oleh pejabat lainnya, atau artis ternama sekalipun. Mungkin jika pesta perkawinan Atta Halilintar dan Aurel Anang Hermansyah, jadi diadakan di Gelora Bung Karno (GBK), bertajuk pesta rakyat mendapat izin, mungkin rekor Sumenep itu terpecahkan.

Tidak masalah sih pesta mau mengundang banyak orang dan meriah sekalipun, itu juga pakai uangnya sendiri kok. Tapi menjadi soal karena ini dilakukan di masa pandemi Covid-19 yang mestinya itu terlarang, melanggar protokol kesehatan. Dan yang lebih memprihatinkan, pesta perkawinan itu digelar oleh Wakil Rakyat, anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Adalah Said Abdullah, pengundangnya, yang saat ini menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI. Mengawinkan anak lelakinya Lillahi Mas Bergas Darmacil dengan gadis pilihannya Nadhya Ramadhanty Alqadri.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Aparat Kepolisian dan TNI, juga Satpol PP bukannya membubarkan acara itu, tapi malah sebaliknya, dikerahkan untuk mengatur lalu lintas, dimana sebagian akses jalan Kota Sumenep ditutup.

Baca:  Jangan Zalimi Habib Rizieq

Konon pesta itu menghabiskan biaya Rp 20 milyar. Bahkan bisa jadi lebih dari itu nominalnya, jika yang diundang sebanyak itu. Pesta perkawinan yang mengundang dari pejabat tinggi sampai kepala desa.

Acara dilangsungkan 14 Maret, di kediaman Pak Said Abdullah, di jalan A. Yani, Pajagalan Kota, Sumenep. Undangan dibagi sampai tiga tahap. Meski demikian, jumlah undangan sebanyak itu mustahil bisa dijaga protokol kesehatan bagi tamu yang hadir.

Hukum Itu Cuma di Petamburan

Lalu bayangkan itu dengan saat Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya pada akhir tahun 2020 lalu. Acara sederhana yang coba memakai protokol kesehatan ketat, maka itu jadi persoalan besar.

Tidak cukup HRS disanksi oleh Pemprov DKI, Rp 50 juta, ini sanksi terbesar pada perorangan yang pernah dikenakan di Jakarta.

Tapi bahkan peristiwa-peristiwa lanjutannya yang tragis yang dialami HRS, itu bermula dari acara di Jalan Petamburan III.

Lanjutan dari itu adalah terbunuhnya 6 laskar FPI, ditahannya HRS tanpa upaya penyelidikan dan penyidikan. Lalu Pembubaran Ormas FPI, dan menahan beberapa orang panitia acara pernikahan.

Bahkan bisa disebut ditahannya Ustad Maher Ath-Thuwailibi serentetan dengan itu, meski tidak langsung. Sampai ia harus meninggal di tahanan Bareskrim Polri.

Begitu dahsyatnya hukum dicambukkan pada HRS dan FPI, hanya karena melanggar protokol kesehatan. Berbanding terbalik dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran prokes lainnya yang aman-aman saja, tidak ada sanksi hukum.

Baca:  Keadilan Memaknai “Kerumunan”, Seperti Menangkap Angin dengan Jaring Berlubang

Pesta Perkawinan Akbar 2021 di Sumenep, Madura, itu terlindungi dari jerat hukum. Tentu itu disebabkan penyelenggaranya bukan orang sembarangan. Beda jauh dengan pernikahan sederhana di Petamburan, yang lalu dikuyo-kuyo di luar batas kemanusiaan.

Hukum memang tampak tebang pilih. Setidaknya dalam kasus di atas, maka hukum bisa “tebang” pada kasus Petamburan, Jakarta, dengan begitu kerasnya. Tapi hukum bisa “pilih” kasih siapa yang aman terlindungi, itu pada kasus Sumenep, Madura. Tidak salah jika lalu muncul ungkapan sinis, bahwa hukum itu cuma ada dan berkaku di Petamburan. (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabHRSkerumunan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembaga Pangan Nasional DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pangan Nasional
Tulisan selanjutnya Tingkatan Ulama Hadits

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?