Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Nigeria Jatuhi Hukuman Rajam Pemerkosa anak 12 tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 April 2014 05:41 5:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2014 05:36
Bagikan
Berdasarkan hukum Islam dan hukum sekuler di Nigeria, juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria utara, menjatuhkan hukuman mati atas seorang pria dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah memperkosa anak berusia 12 tahun.

Pria yang dijatuhi hukuman itu berusia 63 tahun. Ia juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada anak perempuan itu, demikian dikutip BBC Kamis (24/04/2014).

Dia ini bukan satu-satunya warga di Kano yang dijatuhi hukuman mati dengan cara rajam dalam kasus-kasus pemerkosaan selama beberapa tahun terakhir.

Hukum syariah telah diberlakukan di 12 negara bagian di Nigeria utara.

Hukuman rajam pertama di negara itu diketahui dijatuhkan di negara bagian Kebbi pada 2001 ketika seorang pria dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap seorang anak berusia tujuh tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Awal tahun ini pengadilan syariah di negara bagian Bauchi mengadili 11 pria Muslim dengan dakwaan sebagai homoseksual yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka.

Berdasarkan hukum Islam, mereka terancam hukuman mati dengan cara rajam bila dinyatakan bersalah. Hukum sekuler di Nigeria juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis.

Sebelumnya, Presiden Goodluck Jonathan sudah menandatangani Undang-undang yang disahkan parlemen yang memperketat peraturan tentang homoseksualitas, larangan pernikahan sesama jenis dan kelompok-kelompok gay.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayhomoseksualhukum Islamlesbian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antara Santan dan Air di Hongkong
Tulisan selanjutnya Wamendagri Arab Saudi kunjungi lokasi bantuan Tsunami Aceh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?