Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JPU Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Bambang S
Terakhir diupdate: 27 Mei 2021 14:24 2:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 27 Mei 2021 14:24
Bagikan
Habib Bahar penganiayaan
Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith bebas dari LP
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan,” ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan tuntutan terhadap Habib Bahar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/05/2021).

Pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP),” sambung JPU Kejati Jabar.

JPU Kejati Jabar juga meringankan tuntutan hukuman itu karena Habib Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam sidang sebelumnya, Habib Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim, kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Habib Bahar melakukan penganiayaan lantaran dirinya mendengar pengakuan dari istrinya, Jihana Roqayah yang mengaku digoda oleh korban seusai diantar belanja oleh korban. Meski diadili, Habib Bahar mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Keduanya pun telah membuat surat perdamaian di atas materai.

Sementara itu Habib Bahar setelah mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, dia kemudian  mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan,” tutur Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Bahar bin SmithJawa BaratKasus PenganiayaanMajelis Pembela Rasulullah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kasus covid-19 Menteri Kesehatan: Puncak Kasus Covid-19 Pasca Lebaran Terjadi Pertengahan Juni
Tulisan selanjutnya Kafiyeh Mesin Pencari Google Dikecam Komunitas Muslim setelah Sebut Kafiyeh Palestina Simbol Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?