Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejak PPKM Darurat Berlangsung, Sudah 103 Perusahaan di Jakarta yang Melanggar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Juli 2021 17:00 5:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Juli 2021 17:00
Bagikan
PPKM Darurat perusahaan
Bagikan

Hidayatullah.com — Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi yustisi untuk menindak perusahaan-perusahaan non-esensial yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari hasil patroli bersama, ditemukan ada 103 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat.

“Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (07/07/2021).

Yusri menyampaikan perusahaan yang melanggar PPKM darurat ini telah diberikan sanksi. “Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan,” imbuh Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebut 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 03 Juli 2021.

Selama PPKM darurat diberlakukan, Polri membentuk Satgas bersandikan ‘Aman Nusa II Lanjutan’. Ada 7 Satgas dalam operasi ini, di antaranya Satgas Gakkum yang melakukan penegakan hukum dan Operasi Yustisi terhadap perusahaan-perusahaan non-esensial.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kombes Yusri menyampaikan pembentukan Satgas ini guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan melakukan penyekatan demi mencegah mobilitas masyarakat.

Yusri membeberkan hasil evaluasi pihaknya selama penyekatan PPKM Darurat. Menurutnya masih banyak ditemukan pekerja non-esensial/kritikal yang melakukan mobilisasi.

“Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan,” papar Yusri.

Sebagaimana diketahui peraturan pemerintah sektor non-esensial 100% harus menerapkan work from home (WFH). Akan tetapi, masih banyak perusahaan non-esensial yang masih berkantor di masa PPKM Darurat ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JakartaPelanggaranPPKM Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perang Salib Prahara dari Perang Salib I
Tulisan selanjutnya Australia Siapkan Paket Bantuan Covid-19 Untuk Indonesia, Selain Utang Apa Isinya?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?