Hidayatullah.com — Pembelajaran tatap muka sudah boleh dimulai, Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta satuan pendidikan yang sudah menyelenggarakan PTM agar tetap memastikan keamanan di lingkungan sekolah. Dia bahkan menyarankan agar dibentuk satgas di sekolah.
“Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, Jumat (27/08/2021).
“Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas,” lanjutnya.
Dalam catatan Wiku hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional sudah tertuang dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain SKB, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.
Dikatakan Wiku, semua aturan sudah tertuang, diantaranya batas kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.
“Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat,” tukasnya.