Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR atau Antigen

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Mei 2022 09:25 9:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Mei 2022 09:30
Bagikan
tes pcr
Ilustrasi tes usab (swab test)
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah mengumukan kembali melonggarkan kebijakan protokol Kesehatan Covid-19, termasuk aturan perjalanan. Masyarakat yang melakukan perjalanan kini tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pelonggaran kebijakan perjalanan berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapat booster.

“Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Selain penghapusan tes Covid-19 PCR untuk perjalanan, Wiku juga menginformasikan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Artinya, masyarakat tak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia. Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker.

Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

“Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutup Wiku.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:protokol kesehatan covid-19rapid test antigenSatgas Covid-19tes PCR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketika Waktu Semakin Singkat dan Masa Kehilangan Berkahnya
Tulisan selanjutnya Pemerintah Loggarkan Aturan, Kini Tak Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Berita
28 Agustus 2026 09:20
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?