Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Italia: Cucu Berhak Menolak Bertemu Kakek-Nenek

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2023 07:51 7:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2023 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Italia memutuskan bahwa cucu tidak memiliki kewajiban untuk menemui kakek-nenek apabila mereka berkehendak untuk tidak menemui mereka.

Keputusan kasasi itu merupakan jawaban atas kasus yang diajukan oleh orangtua dari dua anak yang menolak keputusan pengadilan sebelumnya, yang mengharuskan para cucu menghabiskan sebagian waktu bersama kakek-nenek dari pihak ayahnya.

Kasus yang berlarut-larut hingga beberapa tahun itu dipicu oleh gugatan kakek-nenek dan paman dari pihak ayah, yang membawa kasusnya ke pengadilan anak di kota Milan. Mereka mengeluh tidak bisa menemui anak-anak tersebut karena dihalang-halangi oleh kedua orangtua mereka, yang dengannya mereka terlibat konflik keluarga, lapor The Guardian Rabu (1/2/2023).

Di pengadilan anak dan di pengadilan banding Milan pihak kakek-nenek memenangkan perkara. Pada 2019, pengadilan banding memerintahkan cucu dan kakek-nenek itu dipertemukan dengan didampingi pekerja sosial, dan memperingatkan orangtua dari kedua anak tersebut perihal potensi gangguan psikologis pada anak karena dilarang menemui kaum kerabatnya.

Orangtua anak-anak itu berargumen bahwa pertemuan itu sendiri tidak dikehendaki dan tidak disukai oleh anak-anaknya, disebabkan adanya konflik dan pertengkaran di antara keluarga besar mereka, dan karena itu meminta kepada MA agar membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Baca Juga

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Dalam putusannya MA mengatakan bahwa sementara “tidak diragukan” kedua anak tersebut akan “mendapatkan manfaat dari hubungan dengan kerabat dari garis nasab mereka”, kedua anak itu sudah mengungkapkan penolakannya dan tidak dapat dipaksa untuk menemui kakek-kakek mereka, terlebih dalam suasana konflik.

Pengadilan berpendapat kepentingan anak-anak harus didahulukan dan bahwa suatu hubungan yang “tidak disambut baik atau tidak diinginkan” tidaklah dapat dipaksakan, terlebih jika anak-anak sudah “mampu membedakan” dan berusia 12 tahun.

Berdasarkan undang-undang keluarga di Italia yang berlaku mulai 2006, seorang anak berhak untuk mempertahankan hubungan signifikan dengan kakek-nenek, sekalipun orangtuanya sudah berpisah atau bercerai. Kakek-nenek juga memiliki hak untuk meminta kepada pengadilan guna memutuskan apakah sikap dan tindakan orangtua yang melarang anak-anak bertemu dengan kakek-neneknya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan anak tersebut dan dengan demikian ilegal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cucuItaliakakek-nenekKeluarga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Israel Curi Artefak Kuno yang Ditemukan Warga Palestina
Tulisan selanjutnya khutbah jumat pangan Khutbah Jumat: Tiga Poin Penting Ajaran Islam tentang Urusan Pangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

21 Juli 2026 10:00
Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

21 Juli 2026 06:30
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?