Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Italia: Cucu Berhak Menolak Bertemu Kakek-Nenek

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2023 07:51 7:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2023 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Italia memutuskan bahwa cucu tidak memiliki kewajiban untuk menemui kakek-nenek apabila mereka berkehendak untuk tidak menemui mereka.

Keputusan kasasi itu merupakan jawaban atas kasus yang diajukan oleh orangtua dari dua anak yang menolak keputusan pengadilan sebelumnya, yang mengharuskan para cucu menghabiskan sebagian waktu bersama kakek-nenek dari pihak ayahnya.

Kasus yang berlarut-larut hingga beberapa tahun itu dipicu oleh gugatan kakek-nenek dan paman dari pihak ayah, yang membawa kasusnya ke pengadilan anak di kota Milan. Mereka mengeluh tidak bisa menemui anak-anak tersebut karena dihalang-halangi oleh kedua orangtua mereka, yang dengannya mereka terlibat konflik keluarga, lapor The Guardian Rabu (1/2/2023).

Di pengadilan anak dan di pengadilan banding Milan pihak kakek-nenek memenangkan perkara. Pada 2019, pengadilan banding memerintahkan cucu dan kakek-nenek itu dipertemukan dengan didampingi pekerja sosial, dan memperingatkan orangtua dari kedua anak tersebut perihal potensi gangguan psikologis pada anak karena dilarang menemui kaum kerabatnya.

Orangtua anak-anak itu berargumen bahwa pertemuan itu sendiri tidak dikehendaki dan tidak disukai oleh anak-anaknya, disebabkan adanya konflik dan pertengkaran di antara keluarga besar mereka, dan karena itu meminta kepada MA agar membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Baca Juga

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Dalam putusannya MA mengatakan bahwa sementara “tidak diragukan” kedua anak tersebut akan “mendapatkan manfaat dari hubungan dengan kerabat dari garis nasab mereka”, kedua anak itu sudah mengungkapkan penolakannya dan tidak dapat dipaksa untuk menemui kakek-kakek mereka, terlebih dalam suasana konflik.

Pengadilan berpendapat kepentingan anak-anak harus didahulukan dan bahwa suatu hubungan yang “tidak disambut baik atau tidak diinginkan” tidaklah dapat dipaksakan, terlebih jika anak-anak sudah “mampu membedakan” dan berusia 12 tahun.

Berdasarkan undang-undang keluarga di Italia yang berlaku mulai 2006, seorang anak berhak untuk mempertahankan hubungan signifikan dengan kakek-nenek, sekalipun orangtuanya sudah berpisah atau bercerai. Kakek-nenek juga memiliki hak untuk meminta kepada pengadilan guna memutuskan apakah sikap dan tindakan orangtua yang melarang anak-anak bertemu dengan kakek-neneknya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan anak tersebut dan dengan demikian ilegal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cucuItaliakakek-nenekKeluarga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Israel Curi Artefak Kuno yang Ditemukan Warga Palestina
Tulisan selanjutnya khutbah jumat pangan Khutbah Jumat: Tiga Poin Penting Ajaran Islam tentang Urusan Pangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro

Berita
5 Juni 2026 18:57
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

5 Juni 2026 05:00
Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?