Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

WNA di Bali Makin Aneh, Visa Terbatas Kerjanya Tukang Pijat

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 April 2023 14:52 2:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 April 2023 14:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ulah Warga Negara Asing (WNA) di Bali makin aneh saja. Belum lama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.

“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023).

Seorang warga Ukraina berinisial VB (29) dideportasi dari Bali berbisnis online secara illegal, menawarkan layanan pijat atau massage SPA. Bule tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas (Kitas) investor dan hingga kini masih berlaku.

Penangkapan laki-laki berinisial VB berusia 29 tahun itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.  Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.

Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” imbuh Anggiat.

Adapun klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus. “Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” imbuhnya.

Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa. Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.

Hampir setiap hari dalam satu pekan pada empat bulan pertama 2023 ini petugas Imigrasi bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban warga negara asing. Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.

Sedangkan sejak Mei 2022, saat pintu internasional kembali dibuka setelah pandemi Covid-19, Imigrasi sudah mendeportasi 194 WNA. Adapun tiga besar pelanggaran warga negara asing di Bali yakni melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinetukang pijattulis Balituris asingWNA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hadapi Ancaman China Taiwan Beli Ratusan Misil Anti-Kapal Amerika
Tulisan selanjutnya Panglima TNI Ubah Pendekatan Halus menjadi Operasi Siaga Tempur Hadapi Teroris KKB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?