Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Presiden Uganda Tandatangani Undang-Undang Anti-Homoseksual

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Mei 2023 00:07 12:07 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Mei 2023 00:07
Bagikan
Parlemen Uganda (BBC)
Bagikan

Hidayatullah.com—Kemajuan Uganda dalam menangani HIV yang sudah dalam “bahaya besar” dibuktikan setelah presiden Presiden Yoweri Museveni menyetujui undang-undang anti-homoseksualitas setelah ditentang PBB dan AS.

Dengan keputusan baru ini menandakan homoseksual menjadi sesuatu ilegal di Uganda dan siapapun yang melanggar bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Undang-undang memberlakukan hukuman mati untuk apa yang disebut kasus yang diperparah, termasuk melakukan hubungan seks gay dengan seseorang di bawah usia 18 tahun atau di mana seseorang terinfeksi penyakit seumur hidup termasuk HIV.

Pengesahan undang-undang tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Parlemen Uganda, Anita Among melalui Twitternya, hari ini. Anita mengatakan, dengan disahkannya undang-undang tersebut, pihak berwenang diminta untuk melaksanakan amanat tersebut sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan.

“Rakyat Uganda telah membuat suara mereka didengar dan tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum ini dengan cara yang adil, tegas, dan tegas,” katanya di Twitter. “Kami telah berdiri teguh untuk mempertahankan budaya, nilai, dan aspirasi rakyat kami,” tambahnya dalam unggahan di Twitter.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Langkah Museveni untuk mengesahkan undang-undang tersebut menunjukkan keberaniannya menghadapi kritik dari pemerintah Barat, kalangan pebisnis, dan aktivis hak asasi manusia.

Hubungan sesama jenis memang merupakan pelanggaran di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika lainnya, namun penegakan undang-undang baru tersebut diharapkan lebih menyeluruh dan ketat dalam menargetkan lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHIVhomoseksuallgbtUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Ingatkan Sanksi Jika Distribusi Makanan Jamaah Haji Terlambat
Tulisan selanjutnya Muslim Amerika Sambut Kemenangan Erdogan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?