Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sebanyak 433 Bakal Calon Legislatif Banda Aceh Mengikuti Uji Baca Al-Quran

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juni 2023 13:58 1:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juni 2023 09:20
Bagikan
Seorang Bacaleg perempuan menjalani uji mampu baca Al-qur'an di Islamic Center, Selasa (06/06/2023) pagi. (Foto: RRI.co.id/Deni Yusman)
Bagikan

Hidayatulla.com—Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 433 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sudah mengikuti uji baca Al Quran.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Senin, mengatakan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti semua bacaleg beragama Islam. Apabila tidak ikut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Dari 633 bacaleg yang didaftarkan partai politik, sebanyak 433 orang diantaranya sudah mengikuti uji baca Al Quran. Ada 200 bacaleg yang belum ikut dan harus ikut sebelum tahapan uji baca Al Quran berakhir,” kata Indra Milwady.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan tahapan uji baca Al Quran pada 6-9 Juni 2024. Namun, tahapan uji baca Al Quran diperpanjang 12 Juni 2023. Perpanjangan tahapan uji baca Al Quran berdasarkan surat edaran KIP Provinsi Aceh.

Menurut Indra Milwady, sebanyak 200 bacaleg yang belum mengikuti uji baca Al Quran harus mengikutinya paling lambat pada 12 Juni 2023. Jika tidak mengikuti, maka bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik yang mengusung bisa menggantikan dengan nama yang lain. Pergantian bacaleg tersebut baru bisa dilakukan saat tahapan perbaikan.

“Sampai saat ini, kami juga belum menerima hasil penilaian tim juri uji baca Al Quran terhadap 433 bacaleg tersebut. Tim juri berasal dari eksternal KIP Kota Banda Aceh,” kata Indra Milwady.

Ketua KIP Kota Banda Aceh itu mengatakan tim juri berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

“Tim penguji hanya memberi penilaian untuk masing-masing bacaleg dengan nilai mampu atau tidak mampu. Yang diuji hanya kemampuan baca, bukan iramanya,” kata Indra Milwady.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). * (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bacalegbakal calon legislatifBand AcehBanda AcehHeadlineKIPUji Baca Al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Miras Penyebab Utama Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Jayapura
Tulisan selanjutnya Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk di Asia, Ini Kata Heru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?