Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dipenjara Bekas PM Najib Razak Terpapar Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 November 2023 12:45 12:45 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 November 2023 12:45
Bagikan
Najib Razak dan istrinya
Bagikan

Hidayatullah.com– Bekas perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dikabarkan positif Covid-19 awal pekan ini.

Portal berita Astro Awani Rabu malam (1/11/2023) melaporkan bahwa Najib, yang sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi, dinyatakan positif Covid-19 setelah mengalami demam.

Laporan tersebut mengutip staf khusus Najib, Muhamad Mukhlis Maghribi, yang mengatakan bahwa politisi berusia 70 tahun itu dilarikan ke RS Kuala Lumpur pada hari Selasa setelah mengeluh demam.

“Setelah diperiksa oleh seorang dokter spesialis, Najib diketahui positif Covid-19.”

“Saat ini, Najib dilaporkan dalam kondisi stabil dan menjalani karantina dan perawatan di RS Kuala Lumpur,” kata Muhamad Mukhlis dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Astro Awani.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Atas nama keluarga Najib, Muhamad Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada pihak otoritas penjara, khususnya penjara Kajang dan RS Kuala Lumpur atas tindakan sigap mereka untuk segera memberikan perawatan kepada bekas kepala pemerintahan Malaysia itu.

Najib, yang menjabat perdana menteri dari tahun 2009 sampai 2018, saat ini sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan wewenang, dan 10 tahun penjara untuk masing-masing 6 kasus pencucian uang dan pelanggaran amanat.

Pada 23 Agustus 2022, Najib Razak menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara setelah divonis bersalah menyelewengkan RM42 juta dana dari lembaga keuangan pemerintah SRC International Sdn Bhd.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19MalaysiaNajib Razak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selfie Terakhir Pasukan Penjajah Sebelum Tewas Dihabisi Al-Qassam
Tulisan selanjutnya Shalat Tarawih Rumah Turki Kementerian Agama Turki Serukan Boikot ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?