Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Tinggi Gujarat Tolak Permohonan Pelarangan Adzan dari Kelompok Radikal Hindu

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2023 15:26 3:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2023 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Gujarat pada hari Selasa menolak Litigasi Kepentingan Umum (PIL) yang melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid. Pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan “kesalahpahaman total”, tulis Outlook India.

Outlook India melaporkan, majelis hakim beranggotakan Ketua Hakim Sunita Agarwal dan Hakim Aniruddha P Mayee juga mempertanyakan kepada pemohon apakah bunyi lonceng dan gong pada saat perayaan ‘aarti’ di dalam kuil Hindu, tidak terdengar oleh orang-orang di luar.

Petisi tersebut diajukan oleh Kepala Bajrang Dal Shaktisinh Zala, menuntut ‘polusi suara’, istilah mereka menyebut suara adzan melalui pengeras suara telah mempengaruhi banyak orang, terutama kesehatan anak-anak, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi banyak orang.

Namun pengadilan mengaku bingung memahami bahwa adzan yang diputar melalui pengeras suara bisa mempengaruhi masyarakat, terutama kesehatan anak-anak dan sebaliknya menyebabkan ketidaknyamanan. Menurut Pengadilan Tinggi, tuntutan dalam permohonan ini tidak memiliki dasar ilmiah.

Adzan dilakukan maksimal sepuluh menit pada waktu yang berbeda dalam sehari, kata pengadilan. “Kami gagal memahami bagaimana suara manusia yang mengumandangkan adzan melalui pengeras suara di pagi hari dapat mencapai (tingkat) desibel hingga menimbulkan polusi suara, yang menyebabkan bahaya kesehatan bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Bajral Dal, adalah kelompok organisasi radikal yang dikenal provokatif melakukan gerakan anti-Islam di komunitas Hindu.

“Kami tidak akan menjamu PIL seperti ini. Ini adalah keyakinan dan amalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, dan (membutuhkan waktu) sekitar 5-10 menit. Di kuil Anda, “aarti” (ibadah) pagi dengan genderang dan musik juga dimulai sejak jam 3 pagi. Juga tidak mengganggu siapa pun?”

“Dapatkah Anda mengatakan bahwa suara ghanta (lonceng) dan ghadiyal (gong) tetap (suara) di dalam lingkungan kuil (Hindu) saja dan tidak keluar dari kuil?” tanya pengadilan kepada kuasa hukum pemohon.

Pengadilan juga menyatakan bahwa terdapat metode ilmiah untuk mengukur polusi suara, namun pemohon tidak memberikan data yang menunjukkan bahwa adzan hanya sepuluh menit menyebabkan polusi suara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanBajral DalGujaratHeadlinemuslim Indiapengeras suararadikal hindu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Palestina: Julid Fii Sabilillah & Jihad Fii Sabilillah
Tulisan selanjutnya Gencatan Senjata Berakhir, Israel Kembali Serang Gaza dengan Dukungan AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?