Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Tinggi Gujarat Tolak Permohonan Pelarangan Adzan dari Kelompok Radikal Hindu

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2023 15:26 3:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2023 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Gujarat pada hari Selasa menolak Litigasi Kepentingan Umum (PIL) yang melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid. Pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan “kesalahpahaman total”, tulis Outlook India.

Outlook India melaporkan, majelis hakim beranggotakan Ketua Hakim Sunita Agarwal dan Hakim Aniruddha P Mayee juga mempertanyakan kepada pemohon apakah bunyi lonceng dan gong pada saat perayaan ‘aarti’ di dalam kuil Hindu, tidak terdengar oleh orang-orang di luar.

Petisi tersebut diajukan oleh Kepala Bajrang Dal Shaktisinh Zala, menuntut ‘polusi suara’, istilah mereka menyebut suara adzan melalui pengeras suara telah mempengaruhi banyak orang, terutama kesehatan anak-anak, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi banyak orang.

Namun pengadilan mengaku bingung memahami bahwa adzan yang diputar melalui pengeras suara bisa mempengaruhi masyarakat, terutama kesehatan anak-anak dan sebaliknya menyebabkan ketidaknyamanan. Menurut Pengadilan Tinggi, tuntutan dalam permohonan ini tidak memiliki dasar ilmiah.

Adzan dilakukan maksimal sepuluh menit pada waktu yang berbeda dalam sehari, kata pengadilan. “Kami gagal memahami bagaimana suara manusia yang mengumandangkan adzan melalui pengeras suara di pagi hari dapat mencapai (tingkat) desibel hingga menimbulkan polusi suara, yang menyebabkan bahaya kesehatan bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Bajral Dal, adalah kelompok organisasi radikal yang dikenal provokatif melakukan gerakan anti-Islam di komunitas Hindu.

“Kami tidak akan menjamu PIL seperti ini. Ini adalah keyakinan dan amalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, dan (membutuhkan waktu) sekitar 5-10 menit. Di kuil Anda, “aarti” (ibadah) pagi dengan genderang dan musik juga dimulai sejak jam 3 pagi. Juga tidak mengganggu siapa pun?”

“Dapatkah Anda mengatakan bahwa suara ghanta (lonceng) dan ghadiyal (gong) tetap (suara) di dalam lingkungan kuil (Hindu) saja dan tidak keluar dari kuil?” tanya pengadilan kepada kuasa hukum pemohon.

Pengadilan juga menyatakan bahwa terdapat metode ilmiah untuk mengukur polusi suara, namun pemohon tidak memberikan data yang menunjukkan bahwa adzan hanya sepuluh menit menyebabkan polusi suara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanBajral DalGujaratHeadlinemuslim Indiapengeras suararadikal hindu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Palestina: Julid Fii Sabilillah & Jihad Fii Sabilillah
Tulisan selanjutnya Gencatan Senjata Berakhir, Israel Kembali Serang Gaza dengan Dukungan AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

13 Oktober 2026 13:01
Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

13 Oktober 2026 05:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?