Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Italia Melarang Warganya Surogasi di Luar Negeri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2024 07:32 7:32 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2024 07:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil rakyat di majelis tinggi parlemen Italia, hari Rabu (16/10/2024), memperluas larangan bagi warganya untuk melakukan surogasi ke luar negeri, mempidanakan orang yang melakukan surogasi di luar negeri sekembalinya mereka ke Italia.

Legislasi itu diusung oleh Fratelli d’Italia, partainya Perdana Menteri Giorgia Meloni, yang mengkampanyekan nasionalisasi dan nilai-nilai keluarga tradisional.

“RUU yang menjadikan penyewaan rahim sebagai kejahatan universal akhirnya menjadi undang-undang,” kata Meloni lewat platform X, menyebutnya sebagai “norma akal sehat yang menentang komodifikasi tubuh perempuan dan anak-anak”.

Menteri Urusan Keluarga Eugenia Roccella berkata, “Manusia bukanlah objek, anak-anak tidak dapat dibeli dan Anda tidak dapat menjual atau menyewakan bagian tubuh manusia. Kebenaran sederhana ini sudah terkandung dalam sistem hukum kita, yang menghukum surogasi sebagai kejahatan praktik menyimpang, tidak bisa lagi dielakkan,” kata Rocella.

Berdasarkan undang-undang tahun 2004, siapa saja yang terlibat surogasi (penyewaan atau peminjaman rahim) di Italia diancam dengan hukuman tiga bulan sampai dua tahun penjara dan denda mulai dari 600.000 euro ($650.000) sampai satu juta euro, lansir AFP.

Baca Juga

Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak

Guna menghindari pidana, warga Italia pergi ke negara di mana surogasi diperbolehkan, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Menurut laporan banyak media, mereka yang melakukan surogasi adalah pasangan homoseksual yang tidak dapat bereproduksi sendiri tetapi ingin memiliki anak.

Undang-undang ini akan menghentikan orang “pergi ke luar negeri untuk memesan seorang anak yang kemudian diakui di negara kita,” kata Lega per Salvini Premier, salah satu partai sayap kanan anggota koalisi pimpinan PM Meloni.

Surogasi dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swedia.

Meskipun surogasi legal di Kanada dan di banyak negara bagian Amerika Serikat, status orang tua sering kali tidak pasti saat mereka kembali ke Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Italiasurogasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dituduh Diskriminasi Penumpang Yahudi Saat Pandemi Lufthansa Bayar Denda $4 Juta
Tulisan selanjutnya Menolak Berperang, Puluhan Tentara Cadangan ‘Israel’ Diskors

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Lancarkan Penggerebekan di Seluruh Tepi Barat, Usir 5.000 Warga Palestina

Berita
27 Oktober 2026 19:04
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Yordania Gempur Sel Teroris di Suriah Menyusul Serangan atas Gereja di Karak
Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah
Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi

Terbaru

  • Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
  • Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
  • LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
  • Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
  • Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak
  • Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah
  • Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan
  • Prioritaskan Warganya Malaysia akan Kurangi Pekerja Asing
  • BPJPH Dukung Gen Halal Championship, Siapkan Generasi Penggerak Ekosistem Halal
  • Buya Hamka, Tontonan Penuh Tuntunan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan

29 Oktober 2026 13:59
Berita

Prioritaskan Warganya Malaysia akan Kurangi Pekerja Asing

28 Oktober 2026 19:13
Berita

BPJPH Dukung Gen Halal Championship, Siapkan Generasi Penggerak Ekosistem Halal

28 Oktober 2026 13:23
Berita

Buya Hamka, Tontonan Penuh Tuntunan

28 Oktober 2026 13:17
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?