Hidayatullah.com– Maskapai penerbangan Jerman Lufthansa, hari Selasa (15/10/2024), setuju untuk membayar denda sebesar $4 juta karena dituduh melakukan diskriminasi terhadap penumpang Yahudi di Bandara Frankfurt pada bulan Mei 2022, semasa pandemi Covid-19.
Menurut Departemen Transportasi Amerika Serikat (DOT), yang mengeluarkan hukuman denda tersebut, staf Lufthansa melarang 128 penumpang, yang hampir semuanya mengenakan pakaian tradisional Yahudi Ortodoks, untuk naik ke pesawat dengan alasan sebagian orang di dalam rombongan tersebut menolak mengenakan masker.
Para penumpang, yang terbang dari New York ke Frankfurt dan mencoba menaiki penerbangan lanjutan ke Budapest, Hungaria, mengatakan kepada penyidik DOT bahwa mereka tidak semua bepergian bersama dan tidak saling mengenal satu sama lain.
Mereka mengklaim bahwa Lufthansa memperlakukan mereka seolah-olah mereka adalah satu kelompok dan menolak mengizinkan mereka naik pesawat disebabkan perilaku buruk beberapa penumpang.
Lufthansa membantah bahwa karyawannya melakukan diskriminasi terhadap penumpang dan menyatakan bahwa sebanyak 60 penumpang pada suatu waktu telah mengabaikan instruksi kru untuk mengenakan masker penutup hidung dan mulut.
Meskipun demikian, Lufthansa setuju membayar denda sebesar $4 juta, yang setengahnya $2 juta sudah dibayarkan sebagai kompensasi kepada para penumpang.
DOT mengatakan hukuman tersebut merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap maskapai penerbangan karena pelanggaran hak sipil.
“Tidak seorang pun boleh menghadapi diskriminasi saat bepergian,” kata Menteri Transportasi Amerika Serikat Pete Buttigieg, seperti dilansir DW.*