Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kekerasan Seksual dengan Manipusi Tubuh Orang Gunakan AI Berhadapan dengan UU TPKS dan ITE

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Desember 2024 08:15 8:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Desember 2024 08:14
Bagikan
Ilustrasi perempuan hijab dalam versi AI
Bagikan

Hidayatullah.com—Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya meminta masyarakat waspada kekerasan seksual menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).

Hal itu lantaran, dengan kecerdasan buatan dapat memudahkan untuk melakukan manipulasi bagian tubuh seseorang.

“Dengan  lAI seseorang dengan mudahnya mencopot wajah orang lalu diganti dengan wajah orang lain. Apakah itu dengan busana atau tanpa busana,” kata  Alfons dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Ahad (1/12/2024).

Menurutnya, kondisi ini menjadi suatu keprihatinan. Apalagi, teknologi kecerdasan buatan ini semakin hari semakin canggih.

“Celakanya AI ini makin hari makin bagus. Jujur saja, kami yang berkecimpung dalam bidang ini kesulitan untuk membedakan, apalagi orang awam,” ujarnya.

Baca Juga

senjata israel
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Ia mengatakan, penggunaan kecerdasan buatan ini bertujuan merugikan seseorang. Seperti dilakukan untuk memeras atau merugikan citra seseorang.

“Kalau yang merugikan citra ini banyak terjadi di dunia politik atau selebriti. Ingin menjatuhkan citra seseorang,” ucapnya.

Menurutnya, tujuan penggunaan kecerdasan buatan ini untuk memeras untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Untuk itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dan jangan mudah tertipu dan dikelabui.

“Ini harus menjadi perhatian maasyarakat. Sehingga tidak mudah tertipu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti dampak penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) terhadap kasus kekerasan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, AI dapat disalahgunakan untuk merekayasa, mengkamuflase korban kekerasan seksual.

Teknologi AI dapat digunakan untuk merekayasa foto, suara, hingga video korban sedemikian rupa. Baginya, hal ini merupakan contoh kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

“Kalau bicara dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh teknologi digital, enggak bisa dipungkiri. Teknologi ada dua sisi, ada positif dan negatifnya,” kata Ratna dalam acara bertajuk “Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, pelaku KSBE dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Irisannya dengan UU ITE,” ujar Ratna.

Ia mengingatkan, pasal 14 ayat (1) UU TPKS melarang perekaman, pengambilan gambar, tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan. Orang yang menjadi objeknya harus setuju terlebih dahulu, jika tidak itu termasuk kasus KSBE. (Intern/Merlina Aryanti)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AIAlfons TanujayaArtificial Intelligencekecerdasan buatankekerasan seksualsiber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI akan Buka Kantor Perwakilan Luar Negeri Pertama di Malaysia
Tulisan selanjutnya YLKI Minta Pengawasan Ketat Peredaran Antibiotik Tanpa Resep Dokter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?