Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas! Denda 100.000 Riyal untuk Pelanggaran Visa Haji

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 15:10 3:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Mei 2025 15:10
Bagikan
Jamaah haji Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan denda besar sampai 100.000 riyal ($26.000) dan kemungkinan larangan masuk ke Kerajaan Saudi bagi para pelanggar aturan visa haji.

Siapa saja yang kedapatan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi atau visa dengan visa kunjungan maka terancam denda SAR20.000($5.332), kata kementerian seperti dilansir Al Arabiya Senin (5/5/2025).

Siapa pun yang menggunakan visa kunjungan tetapi melakukan ibadah haji atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SAR100.000 ($26.000), papar kementerian.

Hukuman denda ini juga berlaku bagi siapa saja yang memberikan transportasi ke Makkah atau tempat-tempat suci selama musim haji bagi para pemegang visa kunjungan (bukan pemegang visa haji).

Denda itu juga berlaku bagi orang yang memberikan penginapan kepada pemegang visa kunjungan baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi lainnya, serta menyembunyikan mereka atau menawarkan bentuk bantuan apa pun yang memungkinkan mereka untuk bertahan di Makkah atau tempat suci lain.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

“Denda dinaikkan sesuai jumlah pelanggaran. Pemukim (residen) dan orang yang visanya sudah habis (overstayer) yang ketahuan melakukan ibadah haji tanpa izin, akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun,” menurut pernyataan dari kementerian yang dimuat di media sosial hari Ahad.

Tahun ini, ibadah haji berlangsung mulai Jumat malam tanggal 6 Juni dan berakhir pada hari Rabu tanggal 11 Juni. Hari Raya Idul Adha dimulai dari Ahad tanggal 8 Juni, tergantung penampakan hilal bulan Dzulhijjah.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihajivisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah akan Ikuti Saran Ulama terkait Kontrasepsi Vasektomi
Tulisan selanjutnya Turki Larang ‘Israel’ Pakai Wilayah Udaranya, Netanyahu Batal Datangi Azerbaijan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?