Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas! Denda 100.000 Riyal untuk Pelanggaran Visa Haji

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 15:10 3:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Mei 2025 15:10
Bagikan
Jamaah haji Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan denda besar sampai 100.000 riyal ($26.000) dan kemungkinan larangan masuk ke Kerajaan Saudi bagi para pelanggar aturan visa haji.

Siapa saja yang kedapatan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi atau visa dengan visa kunjungan maka terancam denda SAR20.000($5.332), kata kementerian seperti dilansir Al Arabiya Senin (5/5/2025).

Siapa pun yang menggunakan visa kunjungan tetapi melakukan ibadah haji atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SAR100.000 ($26.000), papar kementerian.

Hukuman denda ini juga berlaku bagi siapa saja yang memberikan transportasi ke Makkah atau tempat-tempat suci selama musim haji bagi para pemegang visa kunjungan (bukan pemegang visa haji).

Denda itu juga berlaku bagi orang yang memberikan penginapan kepada pemegang visa kunjungan baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi lainnya, serta menyembunyikan mereka atau menawarkan bentuk bantuan apa pun yang memungkinkan mereka untuk bertahan di Makkah atau tempat suci lain.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

“Denda dinaikkan sesuai jumlah pelanggaran. Pemukim (residen) dan orang yang visanya sudah habis (overstayer) yang ketahuan melakukan ibadah haji tanpa izin, akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun,” menurut pernyataan dari kementerian yang dimuat di media sosial hari Ahad.

Tahun ini, ibadah haji berlangsung mulai Jumat malam tanggal 6 Juni dan berakhir pada hari Rabu tanggal 11 Juni. Hari Raya Idul Adha dimulai dari Ahad tanggal 8 Juni, tergantung penampakan hilal bulan Dzulhijjah.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihajivisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah akan Ikuti Saran Ulama terkait Kontrasepsi Vasektomi
Tulisan selanjutnya Turki Larang ‘Israel’ Pakai Wilayah Udaranya, Netanyahu Batal Datangi Azerbaijan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?