Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Prancis Jatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara Atas Tariq Ramadan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Maret 2026 11:28 11:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Maret 2026 11:28
Bagikan
Prof Dr Tariq Ramadan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris, Prancis, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara atas cendekiawan Tariq Ramadan karena memperkosa tiga wanita. Hukuman ini diberikan dua tahun setelah warga negara Swiss itu dihukum bui dalam kasus pemerkosaan lain di Swiss.

Kasus di Prancis itu bermula pada 2017, ketika dua dari tiga wanita mengungkapkan ke publik perihal kejahatan seksual yang dialaminya. Kala itu kampanye Me Too sedang merebak di seluruh penjuru dunia.

Ramadan, pria berusia 63 tahun mantan profesor studi tentang Islam di St Antony’s College di Universitas Oxford, Inggris, tidak menghadiri persidangan yang digelar di ibu kota Prancis itu, meskipun dia selalu membantah dakwaan.

Pengacaranya mengatakan kliennya sedang dirawat di kota Jenewa, Swiss, karena penyakit multiple sclerosis dan mengecam persidangan itu sebagai lelucon, lapor BBC hari Kamis (26/3/2026).

Hakim Corinne Goetzmann di persidangan mengatakan bahwa surat perintah penangkapan untuk Ramadan sudah dikeluarkan, tetapi Swiss tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan tetangganya itu.

Baca Juga

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Ramadan juga menghadapi larangan permanen memasuki wilayah Prancis.Pengadilan memutuskan bahwa kurungan 18 tahun itu pantas diberikan untuk tindakan pelanggaran sangat serius yang didakwakan atas Ramadan.

Hakim berpendapat bahwa kemauan untuk melakukan hubungan seksual bukan berarti setuju dengan segala bentuk tindakan seksual.

Saat meninggalkan gedung pengadilan, salah satu dari tiga wanita yang terlibat di dalam kasus itu, Henda Ayari, mengatakan bahwa setelah sembilan tahun dia melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya akhirnya hakim mempercayai dirinya.

Pada 2017 dia mengatakan kepada French TV bahwa akademisi itu “benar-benar menerkamku seperti binatang buas” di sebuah kamar hotel pada tahun 2012.

Wanita kedua di Prancis yang menuduh Ramadan memperkosa dirinya mengatakan bahwa pria itu menggagahinya di sebuah hotel di Lyon pada tahun 2009. Sedangkan kasus di Swiss melibatkan seorang wanita yang mengatakan Ramadan memperkosa dirinya di sebuah hotel di kota Jenewa 2008.

Menanggapi vonis hukuman yang diberikan oleh hakim, Tariq Ramadan meminta supaya digelar persidangan baru yang dihadiri oleh kedua pihak.

“Saya tida akan membiarkan begitu saja keputusan ini,” katanya kepada koran Le Parisien, menegaskan kesehatanya yang membuat dirinya tidak dapat berangkat ke Paris. Ramadan mengatakan jika dirinya tidak mau menghadiri persidangan itu, dia tidak akan membentuk tim legal yang akan mendampinginya di pengadilan.

Tariq Ramadan merupakan cucu dari Hassan al-Banna, aktivis Islam asal Mesir pendiri Ikhawanul Muslimin atau Muslim Brotherhood.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hemat Energi Toko dan Restoran Mesir Diminta Tutup Lebih Awal
Tulisan selanjutnya Polisi Paris Gagalkan Serangan Bom di Luar Gedung Bank of America

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

5 Juni 2026 05:00
Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?