Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 8 Agustus 2026 22:21 10:21 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Agustus 2026 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam.

Termasuk saat mengikuti karnaval maupun perlombaan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai lawan jenis termasuk perbuatan tasyabbuh. Dalam syariat Islam, tindakan tersebut dilarang.

Menurut Kiai Muiz, momentum peringatan kemerdekaan semestinya dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur. Hal itu dapat diwujudkan melalui upaya mempererat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Baca Juga

Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah

Namun, ia menilai pelaksanaan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat, terutama dalam bentuk karnaval dan pawai, terkadang tidak memperhatikan batasan etika maupun ketentuan syariat

Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar dari hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan serta perempuan yang menyerupai laki-laki.

Menurut Kiai Muiz, ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai situasi, baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun ruang publik. Karena itu, panggung hiburan, jalan raya, maupun kegiatan perayaan seperti karnaval tidak menjadi alasan untuk mengabaikan larangan tersebut.

Kiai Muiz juga mengingatkan adanya dampak sosial dari praktik mengenakan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan masyarakat modern. Ia menilai fenomena tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan atau menyebarluaskan agenda tertentu terkait LGBT.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa haramFatwa MUIHeadlineHUT RIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Suriah: Tergulingnya Rezim Assad Diperlukan Bagi Timur Tengah

Berita
3 Agustus 2026 15:20
Mayoritas Orang Amerika Menentang Perang AS-Iran, Menurut Jajak Pendapat Reuters/Ipsos
Dua Puluh Negara Muslim Bahas Hukuman Kolektif untuk ‘Israel’
Ajak Masyarakat Shalat Berjamaah, Pemerintah Johor Kenalkan Semarak Maghrib dan Isya’
Masjid Perlu Dikondisikan sebagai Tempat Berkumpul Anak Muda

Terbaru

  • MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
  • Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
  • Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
  • Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
  • Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
  • Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
  • Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
  • Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing
  • Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis

8 Agustus 2026 12:36
Berita

Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz

8 Agustus 2026 11:48
Berita

Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing

8 Agustus 2026 11:06
Berita

Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group

8 Agustus 2026 10:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?