Hidayatullah.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam.
Termasuk saat mengikuti karnaval maupun perlombaan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai lawan jenis termasuk perbuatan tasyabbuh. Dalam syariat Islam, tindakan tersebut dilarang.
Menurut Kiai Muiz, momentum peringatan kemerdekaan semestinya dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur. Hal itu dapat diwujudkan melalui upaya mempererat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, ia menilai pelaksanaan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat, terutama dalam bentuk karnaval dan pawai, terkadang tidak memperhatikan batasan etika maupun ketentuan syariat
Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar dari hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan serta perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurut Kiai Muiz, ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai situasi, baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun ruang publik. Karena itu, panggung hiburan, jalan raya, maupun kegiatan perayaan seperti karnaval tidak menjadi alasan untuk mengabaikan larangan tersebut.
Kiai Muiz juga mengingatkan adanya dampak sosial dari praktik mengenakan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan masyarakat modern. Ia menilai fenomena tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan atau menyebarluaskan agenda tertentu terkait LGBT.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.*




