Hidayatullah.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah menyatakan keprihatinan serius atas pemberitaan mengenai dugaan kewajiban melepas hijab bagi calon kadet putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Ketua YLBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan atribut, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara, kebebasan menjalankan keyakinan agama, serta hak memperoleh pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan YLBH Hidayatullah melalui pernyataan sikap tertanggal 22 Agustus 2026. Sikap itu merespons kasus Asma Wafa Andina, calon kadet putri Unhan RI yang disebut mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 setelah diinformasikan bahwa calon kadet yang mengenakan hijab diwajibkan melepasnya.
“Fenomena ‘lepas hijab atau mundur’ ini bukan sekadar persoalan atribut, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara, kebebasan menjalankan keyakinan agama, serta hak memperoleh pendidikan,” ujar Syaefullah melalui keterangan rilisnya yang diterima Hidayatullah Online, Senin (24/08/2026).
Menurut YLBH Hidayatullah, institusi pendidikan negara, termasuk yang memiliki karakter khusus seperti Unhan RI, tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan prinsip transparansi hukum.
Kebijakan yang membatasi hak konstitusional, kata Syaefullah, semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak hanya didasarkan pada arahan internal yang tidak tertulis.
Karena itu, YLBH Hidayatullah meminta Unhan RI memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai legalitas, dasar hukum, serta transparansi kebijakan terkait penggunaan hijab sejak awal proses seleksi calon kadet.
Dalam pernyataan sikapnya, YLBH Hidayatullah juga menyatakan mendukung penuh hak setiap warga negara, termasuk Asma Wafa Andina, untuk memperoleh pendidikan tanpa harus mengorbankan keyakinan agamanya.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara di seluruh institusi pendidikan.
YLBH Hidayatullah juga mengingatkan lembaga pendidikan negara agar menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selain menolak adanya pembatasan penggunaan hijab tanpa dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, YLBH Hidayatullah meminta Kementerian Pertahanan dan Unhan RI segera melakukan evaluasi serta memberikan klarifikasi menyeluruh kepada publik.
Di sisi lain, YLBH Hidayatullah mendorong agar kebijakan pendidikan dapat mengintegrasikan disiplin militer, profesionalisme, dan nasionalisme dengan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama.
Syaefullah menegaskan, YLBH Hidayatullah siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi pihak yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar akibat kebijakan yang diterapkan secara diskriminatif atau tanpa dasar hukum yang jelas.
“Membela konstitusi bukan berarti melawan negara. Menjadi Muslimah yang taat tidak boleh dipertentangkan dengan cita-cita mengabdi kepada Republik Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menjaga kedaulatan dan disiplin, tetapi juga negara yang mampu menjaga martabat serta hak konstitusional setiap warga negaranya.




