Hidayatullah.com – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, S.Kom, memaparkan materi bertajuk “Penyerapan Aspirasi Masyarakat Tahun 2026: Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945” dalam Seminar Kemerdekaan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) di Ballroom Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam paparannya, Tifatul yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS MPR RI mengawali penjelasan dengan mengingatkan kembali konsep 4 Pilar Kebangsaan sebagai landasan bernegara, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai sumber tatanan hukum, NKRI sebagai bentuk negara dan kedaulatan wilayah dari Sabang sampai Merauke, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu di tengah keragaman.
Hak-Hak Dasar Warga Negara
Tifatul kemudian menjabarkan sejumlah hak dasar warga negara yang dijamin dalam Pasal 27 hingga 34 UUD 1945. Ia menyebutkan hak atas kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan sesuai Pasal 27 ayat (1), serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2).
Selain itu, ia juga menyinggung hak sekaligus kewajiban warga negara untuk membela negara berdasarkan Pasal 27 ayat (3), hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sesuai Pasal 28, serta rangkaian hak asasi manusia dalam Pasal 28A sampai 28J yang mencakup hak hidup, berkeluarga, memperoleh perlindungan, beragama, dan memperoleh informasi. Tifatul turut menyebut hak atas pendidikan pada Pasal 31 dan hak atas jaminan sosial bagi fakir miskin serta anak terlantar pada Pasal 34.
Isu LGBT dalam Perspektif Hukum Positif
Pada bagian lain paparannya, Tifatul membahas isu LGBT dari sudut pandang hukum positif Indonesia. Ia menyebut tiga rujukan hukum yang kerap dikaitkan dengan isu ini.
Pertama, dari sisi konstitusi, ia menyebut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak asasi manusia berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 28B ayat (1) tentang keluarga dan perkawinan yang sah, Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak, serta Pasal 28G ayat (1) tentang rasa aman masyarakat.
Kedua, Tifatul menyebut isu LGBTQ turut masuk dalam kategori ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya dan ideologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, bersanding dengan isu radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman online ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga, dari sisi ketentuan pidana, ia merujuk Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik berbeda maupun sesama jenis kelamin, apabila dilakukan di depan umum, disertai kekerasan atau paksaan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Paparan Tifatul ini melengkapi rangkaian materi seminar yang sebelumnya juga menyinggung isu serupa dari sudut pandang keagamaan dan sosial oleh narasumber lain.*




