Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik tindakan pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri terhadap aktivis yang hendak melakukan aksi unjuk rasa. MUI menilai langkah tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan memicu risiko rush money.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, mengatakan pemblokiran rekening terhadap warga yang hendak menyampaikan aspirasi merupakan tindakan yang keliru, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, akses finansial masyarakat tidak semestinya digunakan untuk menghalangi pelaksanaan hak tersebut.
“Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Buya Anwar Abbas melansir media MUI, Senin (24/8/2026).
Buya Anwar menjelaskan, sektor perbankan pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Bank sebagai lembaga intermediasi akan berjalan dengan baik apabila nasabah memiliki keyakinan bahwa dana mereka aman dan dapat digunakan sesuai dengan haknya.
Karena itu, menurut dia, intervensi terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak serius terhadap reputasi industri perbankan.
“Perbankan adalah lembaga intermediasi yang murni berdiri di atas reputasi dan kepercayaan (trust). Kalau masyarakat mulai ragu terhadap keamanan simpanannya, risiko penarikan dana besar-besaran atau rush money tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Buya Anwar mengingatkan, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pernah menjadi salah satu faktor yang memperparah krisis ekonomi pada 1998. Saat itu, kepanikan masyarakat mendorong penarikan dana secara besar-besaran sehingga memberikan tekanan hebat terhadap sistem perbankan.
Ia menilai kondisi serupa harus dicegah karena krisis kepercayaan terhadap perbankan dapat berkembang menjadi krisis likuiditas dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
“Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional,” katanya.
MUI pun mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan pemblokiran rekening terhadap warga hanya karena mereka hendak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Buya Anwar menilai dampak pemblokiran rekening tidak hanya dirasakan oleh pemilik rekening, tetapi juga dapat merembet ke kehidupan ekonomi keluarga dan pada akhirnya memengaruhi aktivitas perekonomian secara lebih luas.
“Saya menghimbau agar pihak pemerintah atau aparat jangan sampai melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa karena itu daya rusaknya cukup besar,” tegasnya.*




