Hidayatullah.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi salah satu pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar NU ke-35 Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir NU Online pada Jumat (28/08/2026).
Dalam Muktamar NU, dilaksanakan tiga Bahtsul Masail, yakni Bahtsul Masail Waqi’iyah, Maudhu’iyah, dan Qanuniyah.
“Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya,” kata Asrorun.
Pria yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa itu menjelaskan Bahtsul Masail Waqi’iyah akan membahas persoalan kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan.
“Masail Waqi’iyyah, ini membahas masalah-masalah kontemporer dan kontekstual terkait dengan isu keagamaan,” jelasnya.
Sementara itu, Bahtsul Masail Maudhu’iyyah membahas persoalan-persoalan tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan manhaj dini.
“Kemudian Masail Maudhu’iyyah, masalah-masalah tematik yang akan menjadi dasar di dalam berorganisasi dan juga manhaj dini,” sambungnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Jumat pagi menggelar Sidang Pleno sebagai bagian dari muktamar. Menurut Asrorun Niam, materi yang dibahas dalam muktamar mencakup tata tertib, materi organisasi, program, rekomendasi, serta Bahtsul Masail.*




