Hidayatullah.com– Seorang pria Indonesia berusia 32 tahun ditempatkan di kursi terdakwa hari Sabtu (29/8/2026) setelah ketahuan menyembunyikan pisau sepanjang 19,5 cm di dalam kaos kakinya saat melalui skrining keamanan di Terminal 4 Bandara Changi, Singapura, lapor The Straits Times.
Polisi mengatakan pisau itu, yang memiliki bilah sepanjang 12 cm, terdeteksi oleh mesin sinar-X yang dioperasikan oleh petugas keamanan di bagian keberangkatan pada hari Jumat.
Pria itu kemudian digiring ke ruang pemeriksaan, di mana petugas menemukan pisau bersarung yang disembunyikan di dalam sepatu di sebelah kanannya.
Polisi mengatakan senjata tajam itu dibungkus dengan beberapa lapis plastik dan ditutup dengan pita berperekat.
Terdakwa dijerat dengan tuduhan membawa senjata di tempat umum, tindakan yang bisa diganjar dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan minimum hukuman cambuk dengan rotan sebanyak tiga kali.*




